Berusaha Kabur Saat Diamankan, Tersangka Kasus Pencurian Ditembak
Saat penangkapan, ada puluhan bungkus rokok berbagai merek di kamar kos Agus yang diduga juga hasil pencurian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Agus Suyani (38), warga Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung didor pihak kepolisian.
Ia menjadi tersangka kasus pencurian dua ponsel merek Oppo A3 dan Vivo Y95, serta sebuah laptop merek Samsung milik Lantur Gyono (50), warga Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru.
“Sebelumnya korban melapor pada Rabu (3/7/2019) silam, setelah barang miliknya hilang dicuri,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, Minggu (21/7/2019).
Polisi sempat melakukan olah TKP dan mencari petunjuk soal pelaku.
Berbekal informasi sejumlah saksi, ada seseorang yang dicurigai, namun belum diketahui tempat tinggalnya.
Polisi juga memantau aktivitas jual beli ponsel, yang dilakukan bukan lewat toko.
Baca: Penjaga Kos dan Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Dua minggu berselang, diketahui ada penjual barang-barang seperti yang dicuri dari rumah Lantur.
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap seseorang dengan inisial AG.
AG bukanlah pemilik barang, dia hanya menjadi orang suruhan Agus.
“Dari AG kami mengetahui keberadaan terduga pelaku ini, di sebuah rumah kos yang ada di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru,” sambung Hendro.
Polisi kemudian menuju rumah kos tempat Agus berada, dengan diantar oleh AG.
Dengan mudah polisi menangkap Agus. Agus pun bersikap koorperatif.
Baca: Fakta Baru Terungkap, DP Tersangka Mutilasi Seorang Residivis Kasus Penculikan Mahasiswi
Masih menurut Hendro, saat menuju ke Mapolres Tulungagung, Agus berusaha melarikan diri dari kawalan polisi.