Mahasiswi di Lhokseumawe Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Ini Perannya
Polisi telah menangkap empat orang yang diduga penyebar informasi hoaks dalam kasus tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe menangkap seorang mahasiswi terkait kabar dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pesantren An Lhokseumawe.
Mahasiswi itu menjadi tersangka pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) terkait dugaan kasus itu.
Polisi telah menangkap empat orang yang diduga penyebar informasi hoaks dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya (keduanya pria), beberapa waktu lalu telah ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) berumur antara 13-14 tahun.
Baca: Disebut Calon Menteri Jokowi, Putri Mantan Presiden RI Ini Malah Tertawa dan Sebut Terlalu Rendah
Sering waktu berjalan, melalui sejumlah media sosial muncul tulisan yang berisikan kalau pimpinan Pasantren An tidak bersalah.
Bahkan, polisi dinilai terlalu memaksakan kasus ini.
Baca: Diajak Pria yang Dikenalnya di Facebook untuk Nongkrong, Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
Menurut pihak kepolisan, akibat tersebarnya tulisan tersebut bisa menggiring opini masyarakat, dan ini akan sangat mengganggu proses penyidikan sehingga polisi melakukan pengusutan.
Untuk tahap awal, polisi telah mengamakan tiga orang, yakni Hs (29), petani yang mengupload tulisan tersebut ke facebook, Im (19) mahasiswa yang memposting berita tersebut dalam sebuah grup WhatsApp, dan Na (21), mahasiswi yang memposting ke grup WhatsApp yang materinya diambil dari grup WhatsApp lainnya.
Baca: Disebut Calon Menteri Jokowi, Putri Mantan Presiden RI Ini Malah Tertawa dan Sebut Terlalu Rendah
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konfrensi pers, Minggu (21/7/2019)menyebutkan, dalam pengusutan lanjutan terhadap kasus hoaks ini, pihaknya kembali mengamankan seorang mahasiswi asal Bireuen.
Wanita tersebut berinisial Jm (21).
Sedangkan peran Jm, adalah orang yang pertama kali meneruskan tulisan tersebut ke media sosial hingga terus beredar luas baik di Facebook, whatshapp, dan lainnya.
Sehingga sempat menimbulkan kegaduhan yang berdampak terganggunya proses penyidikan pada kasus dugaan pencabulan tersebut.
Baca: KBRI Tunjuk Kuasa Hukum Dampingi WNI Korban Pemerkosaan Politikus di Malaysia
"Jm mendapatkan tulisan tersebut dari seseorang (DPO) melalui japri WhatsApp. Sehingga Jm menyebarkan melalui grups Whatsh App Bidadari Surga. Selanjutnya tulisan tersebut langsung menyebar luas," katanya.
Dari Jm polisi menyita satu unit handphone dan screenshoot berupa tulisan tersebut.
Untuk Jm sementara ini dibidik dengan Pasal 15 Jo Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidanan subsider Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi di Lhokseumawe Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren An
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.