Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemuda Lampung Gagahi Sepupunya yang dalam Pingsan

Anggota menangkap pelaku persis di posisi Terminal Harga Makmur Bengkulu Utara dengan barang buktinya berupa motor Honda BeAT

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemuda Lampung Gagahi Sepupunya yang dalam Pingsan
Ilustrasi 

"Dan, korban baru ditemukan warga sekitar pada pagi hari dalam kondisi belum sadarkan diri," katanya.

Yustam menambahkan, dari hasil pengamanan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel dan satu unit sepeda motor honda beat warna hijau.

Motor tersebut tidak dijualnya tetapi digunakan pelaku untuk berkeliling berdagang bakso bakar di pasar malam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun, dan Pasal 385 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribun Lampung/

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda Perkosa Gadis yang Pingsan di Lampung, Korban Sempat Sadar Lalu Diinjak-injak Pelaku

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas