Usai Lakukan Perilaku Menyimpang, Pria Bertato Beri Uang Korbannya Rp 5.000
Tak kuasa melawan ancaman yang ditujukan kepadanya, korban akhirnya hanya bisa pasrah MK menikmati tubuhnya dengan cara disodomi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Erwin Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang menangkap MK warga Desa Langlang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (20/7/2019).
Pria berusia 31 tahun tersebut ditangkap lantaran diduga telah melakukan seks menyimpan yakni, sodomi terhadap remaja putra.
Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki berusia 16 tahun, sebut saja Jejaka (nama samaran) warga Blimbing, Kota Malang.
Kejadian itu (dugaan sodomi) diketahui pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019.
"Kasus itu dilapokan pada hari Sabtu 20 Juli 2019," ujar Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah ketika dikonfirmasi, Minggu (21/7/2019)
Ainun menambahkan, kejadian terjadi sekitar pukul 07:00 waktu setempat, di tempat kerja korban yang berlokasi di salah satu tempat di Kecamatan Karangploso.
Baca: Pria Lampung Sodomi Bocah 8 Tahun, Ini Modusnya
Korban merupakan karyawan di peternakan ayam itu dan bekerja dengan kakaknya.
Kala itu, korban sedang membersihkan ayam.
Tiba-tiba pria tak dikenal yakni MK, sang pelaku mendatangi tempat kerja korban.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk minum minuman keras.
Dengan nada paksaan disertai ancaman, pelaku terus memaksa korban agar menurutinya.
"Setelah membeli minuman keras, kurang lebih jam 08.00 WIB. Korban diajak ke tempat rumah kosong yg berada di Dusun Kasin ,Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso," imbuh perwira polisi dengan tiga balok di bahu ini.
Pelaku kemudian mencekoki korban dengan miras sedikit demi sedikit.
Baca: Pelaku Pembunuhan Presenter TVRI di Kendari Ditangkap, Motifnya Sakit Hati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.