Polisi Gerebek Pesta Sabu di Rumah Penjual Tahu
Polisi juga mendapatkan satu plastik klip yang diduga terdapat sisa sabu di dalamnya serta seperangkat alat hisap
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sutono
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Seorang pedagang tahu, Mochammad Choirul Rozak alias Tojek (25) asal Dusun Bapang Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur meringkuk di tahanan polisi.
Ia kepergok polisi mengisap narkoba jenis sabu di rumahnya.
Tojek ditangkap anggota Polsek Jogoroto di rumahnya sendiri, pada 20 Juli 2019 siang.
Polisi menyita satu bungkus plastik berisi kristal sabu seberat 0,58 gram.
Selain itu, polisi juga mendapatkan satu plastik klip yang diduga terdapat sisa sabu di dalamnya serta seperangkat alat hisap.
Kapolsek Jogoroto AKP Sumiyanto mengatakan, penangkapan terhadap Tojek ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang marainya peredaran narkoba di wilayah Jogoroto.
Selanjutnya, Polisi melakukan upaya penyelidikan yang akurat hingga akhirnya Tojek diringkus dirumahnya beserta dengan barang buktinya.
"Kami juga menyita sebanyak 30 lembar plastik klip yang diduga ada kaitanya dengan kasus yang menjerat pelaku ini, sebuah korek api serta sebuah ponsel," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (22/7/2019).
Tojek kini harus meringkuk disel tahanan Polsek Jogoroto untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatanya. Diapun terancam tak bisa lagi berdagang tahu selama menjalani masa hukumannya tersebut, lantaran mengkonsumsi sabu.
"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114,112 juncto 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika", pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Asyik Pesta Sabu di Rumahnya, Pedagang Tahu dari Jombang Ini Digerebek Polisi, Lalu Masuk Tahanan