Istri Terciduk Berhubungan Badan dengan Pria Lain di Ladang: Direkam Tetangga, Ditonton Suami
Empat fakta istri terciduk berhubungan badan dengan pria lain di ladang tebu, suami histeris tonton videonya.
Editor: Malvyandie Haryadi
BJ yang tidak terima itu merasa sedih dan histeris.
Ia pun kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.
4. Tersangka diamankan
Saat ini, kedua pelaku NS dan B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Matur untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.
Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Ancaman Pidana Pelaku Perzinahan
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi: