Istri Terciduk Berhubungan Badan dengan Pria Lain di Ladang: Direkam Tetangga, Ditonton Suami
Empat fakta istri terciduk berhubungan badan dengan pria lain di ladang tebu, suami histeris tonton videonya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, AGAM - Empat fakta istri terciduk berhubungan badan dengan pria lain di ladang tebu, suami histeris tonton videonya.
Seorang petani berinisial BJ (55) melaporkan istrinya, NS (42) yang kepergok selingkuh dengan seorang kakek B (67) di ladang tebu miliknya di Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Seorang tetangga yang menjadi saksi, mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu.
Terkait dengan kasus ini, sejumlah fakta terungkap
1. Awal kejadian
Menurut Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni, kejadian itu berawal dari B yang pergi menuju ladang tebunya di Nagari Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu (13/7/2019) lalu.
Baca: Timnas Brasil Ditinggal Pelatih Mereka Setelah Gagal di Piala Dunia
Baca: Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Cerai, Terungkap Cara Keduanya Lakukan Pembagian Harta Gono-gini
Baca: Tes Kepribadian - Hewan Pertama yang Kamu Lihat Dapat Ungkap Hal Menarik tentang Dirimu Sebenarnya
Kemudian tidak berapa lama tersangka NS juga mengikuti dari belakang.
2. Direkam tetangga
Seorang tetangga yang menjadi saksi, mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu.
Saksi terkejut karena kedua tersangka melakukan perzinahan.
Kemudian saksi merekam adegan itu dan mendatangi kedua tersangka.
Tersangka yang kaget, kemudian melarikan diri.
3. Video ditonton suami
Selanjutnya, saksi mendatangi suami tersangka, BJ, untuk memberitahu kejadian itu dan memperlihatkan rekaman videonya.
BJ yang tidak terima itu merasa sedih dan histeris.
Ia pun kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.
4. Tersangka diamankan
Saat ini, kedua pelaku NS dan B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Matur untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.
Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Ancaman Pidana Pelaku Perzinahan
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:
1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),
2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan
3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.
Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:
1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.
3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).
Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.
4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.(*)
4 Fakta Istri Terciduk Berhubungan Badan dengan Pria Lain di Ladang, Suami Histeris Nonton Videonya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.