Pemkab Buol Nilai Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Pengerjaan Masjid Raya Cacat Hukum
Amrullah menjelaskan, proyek pengerjaan masjid raya Buol itu mulai dikerjakan sejak awal tahun 2016, dengan nilai Rp 14 miliar lebih.
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM, PALU – Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, angkat bicara terkait tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Buol, yang telah menetapkan tersangka dalam pengerjaan proyek pembangunan Masjid Raya Kabupaten Buol.
Penyataan sikap itu disampaikan oleh Penasehat Hukum Pemkab Buol, Amrullah, saat berada di Kota Palu, Senin (22/7/2019) sore.
Amrullah mengatakan, pengumuman yang dilakukan oleh Kejari Buol menyatakan bahwa adanya kerugian negara yang diakibatkan Pemkab Buol senilai Rp 1,7 miliar.
Dalam pengumuman tersebut, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen atas nama HB, konsultan pengawas atas nama PT, dan pelaksana atas nama R.
• Paskibraka Kota Palu Masih Perlu Penyesuaian Lapangan
“Hal itu sangat disayangkan, kerena berdasarkan hasil audit investigasi yang dikeluarkan oleh BPK tahun 2018, menyatakan bahwa tidak terdapat adanya kerugian keuangan negara di dalam proyek pengerjaan masjid raya Buol yang sedang dalam penyidikan Kejari Buol,” jelas Amrullah.