UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri, Pesantren An Dipindah ke Ponpes Al Muhajirin
Pemerintah Kota Lhokseumawe akhirnya memutuskan untuk memindahkan Pesantren An dari lokasi semula di Kecamatan Muara Dua ke Pesantren Al Muhajirin.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe akhirnya memutuskan untuk memindahkan Pesantren An dari lokasi semula di Kecamatan Muara Dua ke Pesantren Al Muhajirin di kawasan Buket Rata, Desa Meunasah Masjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Jarak kedua lokasi ini sekitar 8 km. Sedangkan aktivitas belajar-mengajar di pesantren yang direlokasi itu akan dimulai Senin (29/8/2019) mendatang.
Sebagaimana diketahui, AI, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengaji (keduanya pria) kini ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13-14 tahun sebanyak 15 orang.
Akibat mencuatnya kasus ini, Pemko Lhokseumawe mengambil kebijakan untuk membekukan sementara pesantren tersebut.
Terlebih karena warga sebuah desa di Kecamatan Muara Dua, tempat pesantren itu semula berada sudah keberatan pesantren tersebut tetap berada di lingkungan mereka.
Namun, setelah berembuk dengan berbagai pihak, maka beberapa hari lalu, status pembekuan sementara pun dicabut oleh Pemko Lhokseumawe, sehingga aktivitas pendidikan di pesantren tersebut bisa dilanjutkan kembali.
Disamping itu, struktur kepengurusan yayasan ikut diganti.
Saat kasus ini mencuat ke publik, sempat beredar tulisan yang menyebutkan bahwa oknum pimpinan pasantren tersebut tidak bersalah dan pihak kepolisian dinilai terlalu memaksakan kehendak dalam kasus ini.
Didasari beredarnya tulisan yang dinilai hoaks tersebut, maka kepolisian pun telah mengamankan empat pengedar tulisan hoaks tersebut.
Sedangkan yang menulis informasi hoaks itu kini masih diburu pihak kepolisian.
Kabag Hunas Pemko Lhokseumawe, Muslim Yusuf menyebutkan, setelah status pembekuan dicabut, maka langkah awal yang telah ditempuh pihaknya adalah pergantian struktur pengurus yayasan pesantren.
Sebelumnya yang memimpin adalah Tgk AI yang menjadi tersangka, kini telah dialihkan kepada Tgk Sulaiman Daud.
Selain itu, proses pendaftaran ulang untuk para santri juga terus berlangsung. Disamping itu pihak pemko juga memfasilitasi santri yang ingin pindah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.