Gugatan Cisumdawu, Pemerintah Kalah, Harus Bayar Rp 194 Miliar ke 37 Warga Kabupaten Bandung
Putusan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2019/Pn Blb itu dibacakan pada 4 Juli di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang digelar sejak 22 Mei.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan 37 warga Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Mereka keberatan dengan ganti rugi yang ditetapkan Kantos Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dalam gugatan keberatan ganti rugi, ke-37 warga itu mengajukan ganti rugi dengan total Rp 194.262,515.615 (Rp 194,262) miliar. Sedangkan dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dari ke-37 warga.
"Mengabulkan keberatan para pemohon untuk seluruhnya, menetapkan ganti kerugian para pemohon keberatan (sesuai dengan gugatan 37 pemohon). Menghukum termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian sesuai tuntutan para pemohon keberatan," ujar majelis hakim.
Putusan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2019/Pn Blb itu dibacakan pada 4 Juli di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang digelar sejak 22 Mei.
Baca: Yulius Ditemukan Gantung Diri Usai Mengantar Adiknya Bekerja dan Sekolah
Baca: Diboyong Real Madrid, Simak Jejak Karier Luka Jovic, Pemain Muda yang Dijuluki Wonderkid
Baca: Tingkatkan Produktivitas Pertanian Rawa Dengan Membenahi Tata Air
Alhasil, mereka pun mendadak jadi milyarder. Dalam gugatannya, ke-37 pemohon menggugat Kementerian PUPR dan kantor Pertanahan Kabupaten Bandung yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dalam memutus perkara itu, pertimbangan hakim mengakomodir dalil-dalil yang disampaikan para penggugat.
Salah satu diantaranya menyebutkan, proses penilaian dan ganti rugi lahan milik ke-37 warga dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang PengadaanTanah Untuk Kepentingan Umum dan Perpres Pengadaan Tanah
Kuasa hukum ke-37 warga, Kuswara S Taryono membenarkan gugatannya sudah diputus oleh majelis hakim dan memenangkan ke-37 warga.
Ke-37 warga sudah mendapatkan berapa nilai ganti rugi yang akan didapatkan. Namun, kata dia, nilainya tidak layak.
"Kami bersyukur majelis hakim mengabulkan gugatan kami dengan sangat objektif. Jadi penilaian yang dilakukan, nilai penggantian wajar yang dijadikan penggantian kerugian atas pengadana tanah bukan ganti rugi yang layak dan adil," ujar Kuswara saat ditemui di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, belum lama ini.
Ia mencantumkan pendapat hukum bahwa uang ganti rugi yang diberikan pemerintah pada warga tidak memperhatikan banyak aspek sesuai dengan Perpres Pengadaan Tanah.
Dalam Perpres Pengadaan Tanah, pembebasan lahan melibatkan penilai jasa publik dalam hal ini KJPP.
"Dari surat lembaran nilai penggantian wajar dari KJPP, mereka tidak mencantumkan kerugian fisik dan non fisik yang diderita pemohon keberatan. Penilaian KJPP itu bertentangan dengan Pasal 65 ayat 1 huruf f Perpres Pengadaan Tanah," ujar Kuswara.
Baca: Bunga Kredit Turun, Ekspansi UMKM Melejit
Baca: Tingkatkan Produktivitas Pertanian Rawa Dengan Membenahi Tata Air
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.