BREAKING NEWS: Polres Bitung Bekuk Tiga Tersangka Prostitusi Online, Begini Kronologis Penangkapan
BREAKING NEWS: Polres Bitung Bekuk Tiga Tersangka Prostitusi Online, Begini Kronologis Penangkapan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
BREAKING NEWS: Polres Bitung Bekuk Tiga Tersangka Prostitusi Online, Begini Kronologis Penangkapan
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Tim Tarsius Polres Bitung dibawah pimpinan Ipda Tuegeh D Darus menangkap tiga tersangka tindak pidana prostitusi online, Kamis (25/7/2019).
Prostitusi lewat aplikasi TANTAN ini melibatkan anak di bawah umur.
Ketiga tersangka masing-masing perempuan berinisial NPA alias Yati (19), AN alias Eyni (17), dan CMA alias Amos (28), ketiganya warga Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Stefanus Michael Tamuntuan, melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin menjelaskan.
Kronologi penangkapan tersangka tindak pidana prostitusi Online lewat aplikasi TANTAN ini berawal dari laporan di SPKT Polres Bitung, dengan LP/474/VII/2019/Sulut/Res-Bitung, Kamis 25 Juli 2019.
Dimana ada perempuan berinisial PS (17) warga Kota Bitung, yang masih dibawa umur dijual lewat aplikasi online.
"Dari laporan seorang warga ini, kami juga melihat akun facebooknya, korban PS memosting di grup facebook Berita Bitung tentang keberadaan prostitusi online aplikasi TANTAN yang dilakukan dua tersangka yakni perempuan APN dan NA terhadap beberapa orang," ujar mantan Kapolsek Tikala ini ke wartawan tribunmanado.co.id, Kamis (25/7/2019) malam ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.