Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Polres Bitung Bekuk Tiga Tersangka Prostitusi Online, Begini Kronologis Penangkapan

BREAKING NEWS: Polres Bitung Bekuk Tiga Tersangka Prostitusi Online, Begini Kronologis Penangkapan

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in BREAKING NEWS: Polres Bitung Bekuk Tiga Tersangka Prostitusi Online, Begini Kronologis Penangkapan
ISTIMEWA
Tersangka Prostitusi Online di Bitung. 

BREAKING NEWS: Polres Bitung Bekuk Tiga Tersangka Prostitusi Online, Begini Kronologis Penangkapan

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Tim Tarsius Polres Bitung dibawah pimpinan Ipda Tuegeh D Darus menangkap tiga tersangka tindak pidana prostitusi online, Kamis (25/7/2019).

Prostitusi lewat aplikasi TANTAN ini melibatkan anak di bawah umur.

Ketiga tersangka masing-masing perempuan berinisial NPA alias Yati (19), AN alias Eyni (17), dan CMA alias Amos (28), ketiganya warga Kota Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Stefanus Michael Tamuntuan, melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin menjelaskan.

Kronologi penangkapan tersangka tindak pidana prostitusi Online lewat aplikasi TANTAN ini berawal dari laporan di SPKT Polres Bitung, dengan LP/474/VII/2019/Sulut/Res-Bitung, Kamis 25 Juli 2019.

Dimana ada perempuan berinisial PS (17) warga Kota Bitung, yang masih dibawa umur dijual lewat aplikasi online.

Berita Rekomendasi

"Dari laporan seorang warga ini, kami juga melihat akun facebooknya, korban PS memosting di grup facebook Berita Bitung tentang keberadaan prostitusi online aplikasi TANTAN yang dilakukan dua tersangka yakni perempuan APN dan NA terhadap beberapa orang," ujar mantan Kapolsek Tikala ini ke wartawan tribunmanado.co.id, Kamis (25/7/2019) malam ini.

Baca selengkapnya>>>

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas