Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menolak Diminta Masakkan Mie Instan, Siswi SMP di Tasikmalaya Dirudakpaksa Ayah Tirinya

AS (54), warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih belia.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Menolak Diminta Masakkan Mie Instan, Siswi SMP di Tasikmalaya Dirudakpaksa Ayah Tirinya
tribunjabar/isep heri
AS (54), ayah tiri yang tega cabuli anaknya saat dimintai keterangan oleh penyidik polisi di Ruang Pemeriksaan Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (25/7/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - AS (54), warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih belia.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf mengatakan pelaku melakukan aksi mesum kepada korban yang masih pelajar SMP sudah beberapa kali.

Perbuatan AS kepada Mawar (14) yang bukan nama sebenarnya, diketahui setelah Mawar mengadu kepada ibunya.

Berdasar pengakuan pelaku, ia beberapa kali melakukan pencabulan.

Perbuatannya bahkan beberapa kali dilakukan saat mengantar ke sekolah dan saat mengajari Mawar mengendarai sepeda motor.

Puncak perbuatan mesum itu terjadi pada bulan lalu.

Berita Rekomendasi

"Saat itu korban yang tengah tertidur di ruang tengah rumah, dibangunkan ayah tirinya tersebut. Tersangka meminta korban untuk memasakkan mie instan pada korban kata Febry, Kamis (25/7/2019).

Anak Tukang Becak Lulus S1-S2 Terbaik ITB, Angkat Derajat Orangtua, Dilamar Jadi Dosen di Untirta

Korban yang mengantuk menolak permintaan tersangka, dan hendak pergi ke kamar untuk tidur bersama ibunya

"Tetapi saat korban hendak beranjak, tangan korban malah ditarik tersangka, korban sempat berteriak tapi mulut korban langsung dibekap," tuturnya.

Saat menjalankan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak membocorkan peristiwa itu pada ibunya.

Intip Gaun Pengantin Siti Badriah Buat Resepsi Nikah, Cantik dan Glamor, Panjangnya Hampir 2 Meter

Korban yang takut terpaksa melayani kelakuan bejat ayah tirinya tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman karena pelaku ayah tiri korban," tambah Febry.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Modus Ayah Cabuli Anak Tirinya, Diminta Masakkan Mie Instan, Namun Justru Ditarik dan Diperkosa, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/25/modus-ayah-cabuli-anak-tirinya-diminta-masakkan-mie-instan-namun-justru-ditarik-dan-diperkosa.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas