Siswa SMA Asal Kabupaten TTU Cabuli Mahasiswi di Kota Kupang Hingga Melahirkan Anak
Korban yang datang menggunakan bus antar kota dari Kabupaten TTU beberapa kali berhubungan badan
Editor: Eko Sutriyanto
Pelaku lalu bersedia untuk bertanggung jawab dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, akan dilakukan pertemuan bersama di bulan Desember 2018.
Namun, sejak Desember 2018 hingga korban melahirkan, pelaku dan keluarganya tak kunjung menunjukkan batang hidungnya.
"Pihak keluarga juga mendengar informasi kalau korban telah melarikan diri dan tak ingin bertanggung jawab," ujarnya.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada Selasa (16/7/2019).
Baca: Diawali Saling Lempar Petasan Berujung Tawuran Antar Warga di Tanah Abang
"Proses kasus ini sudah sampai tahap penyidikan, korban dan orangtuanya sudah kami BAP," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Siswa SMA Asal TTU Cabuli Mahasiswi di Kupang