Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMA Asal Kabupaten TTU Cabuli Mahasiswi di Kota Kupang Hingga Melahirkan Anak

Korban yang datang menggunakan bus antar kota dari Kabupaten TTU beberapa kali berhubungan badan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siswa SMA Asal Kabupaten TTU Cabuli Mahasiswi di Kota Kupang Hingga Melahirkan Anak
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - HMK, pelajar SMA di Kefamenanu, Kabupaten TTU dilaporkan lantaran mencabuli seorang mahasiswi di Kota Kupang.

Korban diketahui berinisial GH (17).

Ia dicabuli hingga hamil dan telah melahirkan seorang anak yang saat ini berusia 3 bulan.

Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (25/7/2019).

Dijelaskannya, korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi Facebook sejak tahun 2015 lalu.

Pada tahun 2016, keduanya menjalin hubungan pacaran.

Berita Rekomendasi

"Korban dan pelaku berasal dari satu desa yang sama di Kabupaten TTU," paparnya.

Baca: Curiga Lihat Mobil Goyang, Satpol PP Kota Kupang Temukan Siswi SMP dan Mahasiswa Sedang Lakukan Ini

Hubungan pacaran keduanya dilakukan jarak jauh, sebab pelaku merupakan siswa SMA di Kabupaten TTU dan korban merupakan mahasiswi di Kota Kupang.

Selama pacaran, pelaku dan korban sering bertemu di rumah keluarga pelaku di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Korban yang datang menggunakan bus antar kota dari Kabupaten TTU beberapa kali berhubungan badan layaknya sepasaang suami istri di rumah tersebut.

"Kejadian (pencabulan) terakhir bulan Desember 2018 dan korban diketahui hamil,"

Keluarga yang mengetahui korban hamil lantas bertanya kepada korban. Korban mengaku telah dihamili pelaku, HMK.

Baca: Terungkap di Persidangan Cara Oknum Dosen Kampus Negeri di Lampung Cabuli Mahasiswinya

Keluarga korban lalu mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pelaku mempertanggungjawaban perbuatannya.

Pelaku lalu bersedia untuk bertanggung jawab dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, akan dilakukan pertemuan bersama di bulan Desember 2018.

Namun, sejak Desember 2018 hingga korban melahirkan, pelaku dan keluarganya tak kunjung menunjukkan batang hidungnya.

"Pihak keluarga juga mendengar informasi kalau korban telah melarikan diri dan tak ingin bertanggung jawab," ujarnya.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada Selasa (16/7/2019).

Baca: Diawali Saling Lempar Petasan Berujung Tawuran Antar Warga di Tanah Abang

"Proses kasus ini sudah sampai tahap penyidikan, korban dan orangtuanya sudah kami BAP," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya. 


Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Siswa SMA Asal TTU Cabuli Mahasiswi di Kupang

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas