Brigadir RT Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup dan Dipecat dari Kepolisian
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, jika Brigadir Rangga Tianti kemungkinan bisa terkena hukuman seumur hidup.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Penempakan polisi berpangkat Brigadir terhadap rekan polisi berpangkat Bripka sempat menggegerkan Polsek Cimanggis.
Diketahui, Brigadir RT (32) menembak Bripka RE (41) hingga tewas di tempat.
Penembakan terjadi di dalam ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 20.50 WIB, dikutip Tribunternate.com dari Tribunnews.com.
Diketahui Bripka RE mengalami luka tembakan sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha dan perut.
Brigadir RT melakukan penembakan kepada Bripka RE dengan menggunakan senjata api jenis HS 9.
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, jika Brigadir RT kemungkinan bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan bisa dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.
Brigadir RT adalah anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Sedangkan Bripka RE merupakan anggota dari Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka RE di kawasan Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019), dikutip Tribunternate.com dari Kompas.com.
Selain itu, Brigadir RT juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.