Fakta dan Kronologi Residivis Peras Mahasiswi Bermodalkan Video Tanpa Busana Korban
Pemerasan terhadap mahasiswi dengan modus mengancam menyebar video chat tanpa busana diungkap oleh Subdit Cyber Crime Polda Kepulauan Bangka Belitung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Petualangan Mario mengelabui sejumlah cewek akhirnya berakhir.
Kasus terakhir yang menjadi korbannya adalah seorang mahasiswi.
Cewek Pangkalpinang terjebak berkomunikasi lewat video call untuk tampil tanpa busana.
Tanpa sadar, aksi cewek itu dimanfaatkan Mario untuk kepentingan akal bulusnya.
Mario merekam video tanpa busana cewek itu dan menyimpannya.
Kemudian, dia mengancam akan menyebarkan video itu jika korban tak memberikan sejumlah uang.
Namun, Mario membuat pengakuan lain.
Baca: Polisi Menciduk Polisi di Medan, 4 Polisi Masuk Tahanan Karena Kasus Pemerasan
Menurutnya, cewek itulah yang meminta uang Rp 500 ribu kalau mau lihat dia tanpa busana.
Kasus ini sekarang ditangani Subdit Cyber Crime Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pemerasan terhadap mahasiswi dengan modus mengancam menyebar video chat tanpa busana diungkap oleh Subdit Cyber Crime Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Berikut sederet fakta Mario peras mahasiswi di Pangkalpinang:
1. Pelaku Residivis
Tersangka Mario Valentino alias Rean Gober alias Nasulan adalah residivis dalam kasus pengancaman.
Ia sempat melakukan perlawanan dengan menyerang petugas namun behasil diamankan.
2. Berkenalan via Facebook
Dir Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Indra Krismayadi saat melakukan rilis Jumat (26/7/2019) menyatakan, tersangka dan korban berkenalan di Facebook.
Baca: Viral di Facebook, Video Potongan Daging Ayam Bergerak Sendiri Hebohkan Netizen
"Tersangka meminta korban bugil lewat video WA kemudian direkam tersangka dan mengancam akan menyebarkan jika tidak membayar Rp 5 juta," kata Kombes Pol Indra Krismayadi.
3. Berkomunikasi via WA
Korban mengisahkan dirinya diajak kenalan oleh tersangka di Facebook.
Kemudian berlanjut komunikasi lewat chat WA.
Kemudian lama kelamaan dirinya diminta untuk membuka semua pakaian, korban melakukan dan tersangka merekam.
Selanjutnya tersangka mengirimkan hasil rekaman dirinya yang sedang telanjang.
Dia meminta uang Rp 5 juta jika tidak maka video tersebut akan disebarkan di media sosial.
4. Korban sudah transfer
Korban yang tidak memiliki uang kemudian mentransfer sebesar Rp 500.000 dan berjanji akan memberikan sisanya asal video tidak disebar.
Korban kemudian melaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Polisi kemudian berhasil mengungkap identitas dan membekuk tersangka Mario Valentino alias Rekan Fiber alias Nasulan di kediamannya di kawasan Bacang Kota Pangkalpinang.
Baca: Akan Berangkat Ujian Skripsi, Mahasiswi UNS Solo Tewas Dihantam Truk Kontainer yang Tabrak Puskesmas
Setelah didalami dan dilakukan pengecekan tersangka adalah residivis kasus pengancaman dan baru keluar penjara dengan status cuti bersyarat.
5. Barang bukti yang Diamankan
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 1 HP, 1 lembar bukti transfer, 1 ATM dan uang Rp 500.000.
6. Banyak calon korban lain
Di dalam HP milik tersangka juga didapati sejumlah perempuan yang akan dijadikan mangsa memeras dengan modus tesebut.
"Jadi ungkap kasus ini juga berdampak menghindarkan korban lain karena kita temukan di handphone miliknya ada sejumlah deretan perempuan calon korban," kata Kombes Pol Indra Krismayadi.
Sementara itu tersangka Mario mengaku belajar melakukan pemerasan dengan modus merekam video tidak senonoh saat dirinya masih di penjara.
Namun Mario menjelaskan bahwa korban awalnya mau telanjang lewat video WA dengan meminta imbalan Rp 500.000.
Kemudian menindaklanjutinya dengan berbalik memeras korban.
"Jadi dia mau telanjang dengan imbalan 500 ribu setelah itu saya rekam aksinya kemudian saya minta uang kepada korban," kata Mario.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Video Mahasiswi Pangkalpinang Tanpa Busana Jadi Alasan Residivis Peras Korban, Begini Modus Liciknya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.