Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HUT ke-72 Koperasi, Warga di Ingatkan Waspadai Koperasi Bodong dan Fintech Liar

Di HUT ke-72 Koperasi, Pemkab Bandung mengimbau masyarakat agar waspada pada koperasi tidak berbandan hukum.

Editor: Sugiyarto
zoom-in HUT ke-72 Koperasi, Warga di Ingatkan Waspadai Koperasi Bodong dan Fintech Liar
TRIBUNNEWS.COM/IST
KreditCepat sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online P2P tentu sudah dikenal oleh masyarakat. KreditCepat juga turut berpartisipasi dalam Fintech Exhibition yang diadakan di Novotel Palembang pada hari Jumat, 3 Mei 2019 lalu. TRIBUNNEWS.COM/IST 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Di HUT ke-72 Koperasi, Pemkab Bandung mengimbau masyarakat agar waspada pada koperasi tidak berbandan hukum.

Bahkan Dinas Koperasi Kabupaten Bandung, diintruksikan untuk menertibkan koperasi-koperasi bodong.

Hal tersebut disampaikan Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung, Marlan, dalam acara Ngawangkong Bari Ngopi di Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (26/7/2019).

"Kami meminta Dinas Koperasi untuk menertibkan koperasi yang tidak jelas. Pastikan badan hukumnya apakah resmi atau tidak, terdaftar di Dinas koperasi Kabupaten Bandung atau tidak," katanya.

BREAKING NEWS - Gunung Tangkuban Parahu Erupsi, Begini Penjelasan PVMBG Badan Geologi

Selain itu Marlan juga meminta masyarakat untuk waspada dengan banyaknya fintech liar yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang banyak beroperasi.

Menurutnya banyak fintech yang sudah mengetahui nomor-nomor pribadi masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Mereka menghubungi untuk menawarkan pinjaman dan sebagainya, ini yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Ini kewajiban kami (Pemda) melakukan upaya penertiban koperasi ini," ujarnya.

Meski belum memegang data pasti terkait jumlah koperasi bodong ini, Marlan menyebut Dinas Koperasi sudah menerima banyak laporan-laporan terkait keberadaan koperasi bodong ini.

"Jumlahnya puluhan tidak sampai ratusan juga tapi mereka (koperasi bodong) ini mengganggu beroperasi lebih ke rentenir (bank keliling)," ujarnya.

Menurutnya, banyak masyarakat yang dirugikan dan disengsarakan, selain mencekik masyarakat dari sisi bunga. Mereka juga kerap menagih dengan memaksa tanpa tatakrama seperti debt collector.

"Karena biasanya banyak yang terjadi terutama ibu-ibu banyak yang meminjam tanpa sepengetahuan suaminya, begitu bunganya besar kemudian saat menagih menjadi permasalahan ekonomi keluarga," ujarnya.

Untuk itu masyarakat perlu mengetahui mekanisme koperasi, bagaimana manajemen dan cara kerjanya.

Di HUT ke-72 Koperasi ini Pemkab Bandung mengedukasi masyarakat dan anak-anak sekolah bagaimana koperasi yang benar dan berbadan hukum termasuk operasional koperasi.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul HUT ke-72 Koperasi, Pemkab Bandung Ingatkan Warga Waspadai Koperasi Bodong dan Fintech Liar, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/26/hut-ke-72-koperasi-pemkab-bandung-ingatkan-warga-waspadai-koperasi-bodong-dan-fintech-liar.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas