HUT ke-72 Koperasi, Warga di Ingatkan Waspadai Koperasi Bodong dan Fintech Liar
Di HUT ke-72 Koperasi, Pemkab Bandung mengimbau masyarakat agar waspada pada koperasi tidak berbandan hukum.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Di HUT ke-72 Koperasi, Pemkab Bandung mengimbau masyarakat agar waspada pada koperasi tidak berbandan hukum.
Bahkan Dinas Koperasi Kabupaten Bandung, diintruksikan untuk menertibkan koperasi-koperasi bodong.
Hal tersebut disampaikan Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) Kabupaten Bandung, Marlan, dalam acara Ngawangkong Bari Ngopi di Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (26/7/2019).
"Kami meminta Dinas Koperasi untuk menertibkan koperasi yang tidak jelas. Pastikan badan hukumnya apakah resmi atau tidak, terdaftar di Dinas koperasi Kabupaten Bandung atau tidak," katanya.
• BREAKING NEWS - Gunung Tangkuban Parahu Erupsi, Begini Penjelasan PVMBG Badan Geologi
Selain itu Marlan juga meminta masyarakat untuk waspada dengan banyaknya fintech liar yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang banyak beroperasi.
Menurutnya banyak fintech yang sudah mengetahui nomor-nomor pribadi masyarakat.
"Mereka menghubungi untuk menawarkan pinjaman dan sebagainya, ini yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Ini kewajiban kami (Pemda) melakukan upaya penertiban koperasi ini," ujarnya.
Meski belum memegang data pasti terkait jumlah koperasi bodong ini, Marlan menyebut Dinas Koperasi sudah menerima banyak laporan-laporan terkait keberadaan koperasi bodong ini.
"Jumlahnya puluhan tidak sampai ratusan juga tapi mereka (koperasi bodong) ini mengganggu beroperasi lebih ke rentenir (bank keliling)," ujarnya.
Menurutnya, banyak masyarakat yang dirugikan dan disengsarakan, selain mencekik masyarakat dari sisi bunga. Mereka juga kerap menagih dengan memaksa tanpa tatakrama seperti debt collector.
"Karena biasanya banyak yang terjadi terutama ibu-ibu banyak yang meminjam tanpa sepengetahuan suaminya, begitu bunganya besar kemudian saat menagih menjadi permasalahan ekonomi keluarga," ujarnya.
Untuk itu masyarakat perlu mengetahui mekanisme koperasi, bagaimana manajemen dan cara kerjanya.
Di HUT ke-72 Koperasi ini Pemkab Bandung mengedukasi masyarakat dan anak-anak sekolah bagaimana koperasi yang benar dan berbadan hukum termasuk operasional koperasi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul HUT ke-72 Koperasi, Pemkab Bandung Ingatkan Warga Waspadai Koperasi Bodong dan Fintech Liar, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/26/hut-ke-72-koperasi-pemkab-bandung-ingatkan-warga-waspadai-koperasi-bodong-dan-fintech-liar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.