Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Sepeda Motor Diringkus, Diduga Kerap Tak Berbusana Saat Beraksi

R dipercayai memiliki ilmu menghilangkan diri dalam menjalankan aksi pencurian. Bahkan dalam menjalankan aksinya, diduga tidak memakai busana.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pencuri Sepeda Motor Diringkus, Diduga Kerap Tak Berbusana Saat Beraksi
Serambi Indonesia/Zainun Yusuf
Kapolres Abdya melalui Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi, menyampaikan keterangan kepada wartawan menyangkut pengungkapan kasus pencurian di Aula Mapolres Abdya, Kamis (25/7/2019) siang. Seorang tersangka R (30), warga Desa Palak Hulu, Susoh dan barang bukti berupa satu sepmor turut dihadirkan. SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF 

Pria ini yang dicari-cari ini berhasil diciduk dengan mudah di jalan menuju Pelabuhan Labuhan Haji, 18 Juli lalu, sekira pukul 19.30 WIB.

Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH menjelaskan, dalam pemeriksaan R mengaku sebagai pelaku curanmor di rumah Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir.

"Sepeda motor milik Sufriani diakui sudah dijual di Meukek, Aceh Selatan, dan uang tunai dan uang hasil penjualan barang berharga di rumah M Nazir digunakan untuk foya-foya," kata Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi kepada Serambinews.com.

Dalam pemeriksaan polisi, R juga mengaku melakukan serangkaian aksi curanmor.

Bukan saja di Kabupaten Abdya, melainkan di Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan.

"Aksi pencurian dilancarkan sejak tahun 2017, sasaran utama sepeda motor," kata Kabag Ops AKP Haroyono.

Dalam hal ini, Satkrim Polres Abdya terus mendalami serangkaian kasus curanmor yang diduga melibatkan pelaku R.

Berita Rekomendasi

Polisi mendalami keterangan sepeda motor hasil curian itu dijual kemana saja

"Kasus ini sedang kita dalami. Apakah pelaku tunggal atau kelompok dan kepada siapa dijual barang curian, masih terus kita dalami," kata Kabag Ops Polres Abdya.

Kasus curanmor milik Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sementara kabar yang beredar dalam masyarakat, terutama di Kecamatan Susoh bahwa R memang sudah lama menjalankan aksi pencurian.

Namun, masyarakat belum punya bukti yang cukup.

"Setelah ada warga korban pencurian, R menghilang dari kampung selama satu atau dua bulan, kemudian kembali," kata sebuah sumber di Susoh.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Punya Ilmu Perabun dan Telanjang Saat Beraksi, Polres Abdya Akhirnya Tangkap Seorang Pencuri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas