Disekap Berhari-hari dan Dicabuli Pacar, Remaja 17 Tahun Akhirnya Lapor Polisi
AD (17), seorang remaja warga Kotabumi, Lampung Utara dikurung oleh kekasihnya di dalam rumah selama 5 hari. Dia akhirnya lapor polisi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - AD (17), seorang remaja warga Kotabumi, Lampung Utara dikurung oleh kekasihnya di dalam rumah selama lima hari lalu dicabuli berkali-kali.
Tidak terima atas perlakuan tidak senonoh itu, AD pun melaporkan kekasihnya, IJ (18), ke Mapolres Lampung Utara.
Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.
Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku.
"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).
Hendrik membeberkan kronologis peristiwa pencabulan yang dialami AD.
Bermula saat AD dijemput untuk diajak ke rumah pelaku IJ, Kamis (11/7/2019).
Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasratnya.
Berdasarkan pengakuan AD, pelaku menyetubuhinya dua kali.
Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, Sabtu (20/7/2019).
Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.
Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).
Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali.
"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku. Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap Hendrik.