Pohang Tega Begal Teman Sendiri, Ini Modusnya
Ternyata korban dan pelaku saling mengenal dan pernah bekerja di tempat
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pelaku pembegalan terhadap sopir grab beberapa waktu lalu ialah AG Alias Pohang (25), Warga Mangkubumi yang kini sudah diamankan polisi.
Ternyata korban dan pelaku saling mengenal dan pernah bekerja di tempat yang sama beberapa tahun lalu.
"Pelaku itu masih teman saya, pernah satu kerjaan dua tahun lalu," kata Cecep Firdiansyah, korban pembegalan saat dijumpai, Sabtu (27/7/2019).
Cecep mengatakan, aksi pembegalan yang terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari tersebut terjadi di Kampung Rancapanjang, Kelurahan/Kecamatan Mangkubumi.
Cecep yang merupakan sopir Grab menuturkan, awalnya ia menerima pesanan melalui telepon dari pelaku.
"Saya dapat pesanan offline ke Salawu. Saya jemput dari Cilembang, lalu ke Puspahiang dulu sebelum ke Salawu," tutur Cecep.
Di perjalanan, mantan rekan kerjanya itu meminjam uang namun tidak diberi karena Cecep sedang tidak memegang uang.
"Nah dari Puspahiang laku ke Mangin, mau jemput paman katanya. Tapi pas di tempat sepi disuruh liat bumper depan awalnya, terus liat bagian belakang katanya nabrak batu," kata Cecep.
Namun, saat ia jongkok untuk melihat bagian belakang kendaraanya, dia curiga ada sesuatu terasa dingin di bagian pundaknya.
"Ternyata saya ditodong golok sama pelaku. Secara spontan saya membela diri lalu saya duel," ujarnya.
Karena pertandungan tidak seimbang, Cecep mengalami luka akibat sabetan golok di bagian tangan dan leher.
"Dalam keadaan luka saya kabur naik mobil dan meninggalkan lokasi dan pelaku. Tapi ternyata handphone saya sudah diambil," kata dia.
Baca: Final Japan Open 2019 Jadi Bukti Sahih Konsistensi Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan Musim Ini
Baca: Reorganisasi PDIP Jabar, Ini Tugas Baru dari Megawati untuk TB Hasanuddin
Akibat duel tersebut, Cecep mengalami luka di tangan dan harus mendapat 18 jahitan, kemudian di leher 9 jahitan.
Kepada polisi, pelaku berdalih terpaksa melakukan aksi begal lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP mengenai pencurian disertai kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun," kata Febry.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cerita Sopir Grab Dibegal Teman Sendiri, Berawal dari Terima Pesanan Offline
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.