Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tak Terima Anaknya yang Mahasiswi Dihamili, Keluarga ini Laporkan Siswa SMA ke Polisi

Atas perbuatannya menghamili mahasiswi ini, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Terima Anaknya yang Mahasiswi Dihamili, Keluarga ini Laporkan Siswa SMA ke Polisi
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- HMK, seorang siswa SMA di Kefamenanu, Kabupaten TTU dilaporkan lantaran mencabuli seorang mahasiswi di Kota Kupang. Mahasiswi yang menjadi korban berinisial GH (17).

Ia diperlakukan seperti layaknya istri hingga hamil dan telah melahirkan seorang anak yang saat ini berusia tiga bulan.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui, Kamis (25/7/2019).

Dijelaskannya, korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial facebook sejak tahun 2015.

Pada tahun 2016, keduanya menjalin hubungan pacaran.

"Korban dan pelaku berasal dari satu desa yang sama di Kabupaten TTU," paparnya.

Hubungan pacaran keduanya dilakukan jarak jauh, sebab pelaku merupakan siswa SMA di Kabupaten TTU dan korban merupakan mahasiswi di Kota Kupang.
Selanjutnya, selama pacaran, pelaku dan korban sering bertemu di rumah keluarga pelaku di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Rekomendasi Untuk Anda

Korban yang datang menggunakan bus antar kota dari Kabupaten TTU beberapa kali berhubungan badan layaknya sepasaang suami istri di rumah tersebut.

"Kejadian (pencabulan) terakhir bulan Desember 2018 dan korban diketahui hamil," jelasnya.

Keluarga yang mengetahui korban hamil lantas bertanya kepada korban.

Korban mengaku telah dihamili pelaku, HMK.

Keluarga korban lalu mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pelaku mempertanggungjawaban perbuatannya.

Pelaku lalu bersedia untuk bertanggungjawab dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, akan dilakukan pertemuan bersama di bulan Desember 2018.

Namun, sejak Desember 2018 hingga korban melahirkan, pelaku dan keluarganya tak kunjung datang.

Baca: Taqy Malik Posting Foto & Caption Rayuan, Komentar Sunan Kalijaga Jadi Sorotan, Singgung Sang Putri

Baca: DFSK Isyaratkan Siap Produksi Massal Mobil Listrik Glory E3 di Cikande

"Pihak keluarga juga mendengar informasi kalau pelaku telah melarikan diri dan tak ingin bertanggungjawab," ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas