Tersangka Hoaks Rahmat Rustam Meminta Maaf Pada Kapolri dan PGI, Tokoh Ini Jadi Penjamin
Lebih jauh Sembiring menyatakan bahwa Rahmat, sungguh-sungguh menyesali segala perbuatan yang telah dilakukannya pada masa pemilihan Presiden
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Rahmat Rustam, tersangka Kasus Tindak Pidana Pengancaman dan/atau diskriminasi terhadap suku, Agama, Ras dan antar Golongan (SARA) dan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keonaran dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan Umum yang ada di Indonesia melalui Facebook dgn akun Facebook Mat Rahmat Rustam, yang ditangkap oleh Unit Siber Mabes POLRI pada tanggal 27 Mei 2019 dan langsung ditahan pada keesokan harinya (28 Mei 2019), telah menyampaikan Permohonan Maaf kepada Presiden Jokowi, Kapolri Tito Karnavian dan Persatuan Gereja Indonesia (PGI).
Rahmat mengirim surat permohonan maaf tersebut pada tanggal 11 Juli 2019.
Demikian disampaikan oleh Penasehat Hukum Rahmat, Sulaiman N . Sembiring, S.H. dan Demi Irfan, S.H. dari kantor Advokat/Penasehat Hukum Sulaiman N. Sembiring & Associates dala keterangan persnya, Jumat (26/9/2019).
Baca: Ditetapkan Tersangka, Bupati Kudus Pernah Dipenjara Bersama Staf Khususnya
Baca: Squash DKI Jakarta Bangun Lapangan Baru di GOR Koja
Baca: Gunung Tangkuban Parahu Ditutup Selama 3 Hari, Polisi Sebut Larangan Kunjungan Bisa Diperpanjang
Baca: Ketua KPSN: Semua Calon Ketua Umum PSSI Hebat dan Bagus
Lebih jauh Sembiring menyatakan bahwa Rahmat, sungguh-sungguh menyesali segala perbuatan yang telah dilakukannya pada masa pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif yang baru selesai, dimana ia ikut menyebarkan sejumlah photo dan video yang berisi hujatan kepada Kepala Negara dan Kapolri.
Adapun isi surat Rahmat tersebut antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bapak Presiden yang saya hormati,
Saya mohon kiranya Bapak sudi memaafkan saya dan membantu saya keluar dari dakwaan yang akan ditujukan kepada saya. Saya menyadari bahwa:
1. pencantuman berbagai tulisan saya di Facebook dikarena dalam nuansa pemilihan Presiden dan wakil Presiden 2019, dimana tanpa sadar saya terhanyut dan bersemangat untuk ikut ke dalamnya;
2. dengan Tulisan-tulisan pengancaman yang di Facebook bukanlah suatu perbuatan yang ingin saya lakukan, namun hal tersebut juga pada dasarnya semata karena sehari-hari saya lebih banyak disuguhi berita-berita dan gambar khususnya di media sosial yang saya baca bernuasa seperti pengancaman yang akhirnya memenuhi dan mempengaruhi otak dan pikiran saya
3. saya menyesali perbuatan yang telah membuat hal-hal yang sangat bertentang dengan norma-norma yang ada;
4. saya tidak lagi sadar bahwa tulisan-tulisan di Facebook akan membuat rasa tidak senang orang lain atau agama lain;
5. saya masih memiliki Ibu yang sudah tua di Kampung yang saat ini setiap saat memikirkan saya atas kasus ini hingga membuat beliau yang sangat saya hormati dan sayangi sangat bersedih hati, apalagi kami bukanlah berasal dari keluarga mampu baik dari sisi ekonomi atau sandang pangan. Saya sendiri hanyalah seorang Penjual Koran Bekas di Pasar Tanah Abang, Jakarta;
Demi Irfan, yang juga merupakan Penasehat Hukum Rahmat menambahkan, bahwa Pasal yang disangkakan oleh Polisi terhadap klien mereka adalah Tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4B UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentangPeraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-Undang Pidana.
Sembiring lebih lanjut menyampaikan bahwa Saat ini kasus Rahmat sudah masuk Tahap II. Artinya, penanganan kasusnya sudah berada dalam ranah kewenangan kejaksaan yang dalam hal ini kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Berdasarkan pelimpahan dari Kejaksaan Agung).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.