Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Tahun Jadi Buron, Pemerkosa dan Pembunuh Nenek Berusia 60 Tahun di Lampung Ditangkap

Tersangka ditangkap pada Kamis, 17 Juli 2019 di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 6 Tahun Jadi Buron, Pemerkosa dan Pembunuh Nenek Berusia 60 Tahun di Lampung Ditangkap
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain
 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Setelah jadi buron selama 6 tahun, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan nenek berusia 60 tahun di Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung berhasil ditangkap.

Kapolsek Tulangbawang Tengah, Komisaris Zulfikar mengungkapkan, korban bernama Isriyah merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

"Peristiwa nenek diperkosa dan dibunuh tersebut terjadi pada 15 April 2013, sementara, tersangka bernama Taufik Erwansyah berusia 37 tahun," kata Zulfikar, Minggu (28/7/2019).

Tersangka ditangkap pada Kamis, 17 Juli 2019 di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Zulfikar, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tewas oleh warga setempat.

Korban tewas dalam kondisi tanpa busana di tempat tidur rumahnya.

Berita Rekomendasi

Ketika itu, polisi menemukan luka lebam dan bekas cekikan di leher korban.

Zulfikar mengatakan, jasad korban ditemukan saksi Kriswandi alias Iwan (28).

Baca: Rekayasa Kasus Pemerkosaan Akhirnya Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih yang Gagal Kawin Lari

Berdasarkan keterangan Kriswandi, pada malam peristiwa terjadi, ia dan rekannya sedang melakukan ronda.

Mereka tiba-tiba mendengar suara keributan dari dalam rumah korban.

Karena merasa curiga, saksi bersama dengan rekannya langsung mendatangi rumah korban.

Untuk memastikan hal yang terjadi, Kriswandi mengintip dari lubang dinding rumah korban.

"Saksi saat itu terkejut karena melihat korban sudah dalam keadaan telentang tanpa busana di tempat tidur."

"Dan di dekat korban, terdapat seorang laki-laki yang juga tanpa busana," papar Zulfikar.

Melihat hal itu, Kriswandi bersama rekannya langsung berteriak maling.

Tidak lama berselang, pintu depan rumah korban terbuka.

Ternyata, pelaku langsung melarikan diri.

"Saksi dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran."

Baca: Polisi Tetapkan Brigardir RT Sebagai Tersangka Pembunuhan Bripka RE

"Saat itu, tersangka sempat terjatuh dan sempat terlihat wajah tersangka oleh saksi yang menggunakan senter. Walaupun, pelaku tidak berhasil ditangkap saat itu," kata Zulfikar.

Mendapat informasi identitas pelaku, polisi langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan namun, pelaku sudah tidak lagi ada di rumahnya.

Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa tempat tidur yang terbuat dari kayu, bambu, serta tikar.

Setelah hampir enam tahun berlalu, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus nenek diperkosa dan dibunuh di Tulangbawang Barat tersebut.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Nenek 80 Tahun Korban Pemerkosaan

Sebelumnya, Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung mendapatkan informasi mengenai nenek berusia 80 tahun yang menjadi korban perkosaan.

Selama Januari-Oktober 2018, Damar mencatat ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dari faktor usia korban, fakta yang diperoleh Damar menunjukkan bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.

Baca: Pelecehan Seksual di Lokasi Pengungsian Menimpa Perempuan, Diintip Hingga Diperkosa

Perwakilan LAP Damar, Meda Damayanti menuturkan, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak umur 6 tahun sudah dikawal pada awal tahun 2018.

"Kalau yang umur 6 tahun itu sudah selesai, hingga pengawalan psikologisnya," ungkap Meda, Rabu (19/12/2018).

Dalam kasus itu, lanjut Meda, pelaku sudah dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal, yakni 15 tahun.

"Lokasi kasus di Lampung Utara, sudah cukup lama," kata Meda.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

"Kalau soal trauma, jelas trauma. Tapi karena anak-anak, jadi trauma bisa cepat hilang asalkan tidak bertemu kembali dengan pelaku," ungkap Meda.

Namun terkait kasus nenek 80 tahun jadi korban perkosaan, Meda mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Kami baru mendapat informasi dan kami belum lakukan pendampingan," katanya.

Meski demikian, Meda mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi atas informasi tersebut.

"Tentu, itu akan kami lakukan investigasi. Kami belum tahu tempat pastinya. Tapi, masih di Lampung," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LAP Damar, Sely Fitriani menyatakan bahwa ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan selama Januari-Oktober 2018, yang menjadi catatan LAP Damar.

Berdasarkan faktor usia korban, Sely mengungkapkan fakta bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.

"Karakteristik tindak perkosaan berdasarkan kategori usia, yakni usia termuda korban 6 tahun dan usia tertua korban 80 tahun," kata Sely, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (18/12/2018).

Dari data tersebut, Sely mengungkapkan, anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa perkosaan terjadi karena perempuan menggoda dan memancing laki-laki melalui penampilan mereka, sebenarnya telah gugur.

“Bagi anak perempuan yang berusia 6 tahun, tentu sulit dibayangkan keseksian atau menggoda laki-laki," ungkap Sely.

"Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan, tanpa dibatasi usia, rentan menjadi korban kekerasan, terutama bagi anak perempuan,” ungkap Sely.

Sedangkan untuk usia pelaku, Sely mengatakan, berkisar 18-25 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Nenek 60 Tahun Diperkosa dan Dibunuh di Lampung, Pelaku Kabur Saat Dipergoki Sedang Tanpa Busana

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas