Penjual Kelapa di Kulon Progo Gadaikan Motor Temannya untuk Judi
LH (29), warga Pedukuhan Kempleng, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, dilaporkan ke polisi karena nekat mengambil sepeda motor milik temannya sendiri.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - LH (29), warga Pedukuhan Kempleng, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, dilaporkan ke polisi karena nekat mengambil sepeda motor milik temannya sendiri.
Sepeda motor itu digadaikannya demi bermain judi.
Peristiwa ini terjadi akhir Maret 2019 lalu dan LH sempat menjadi buronan polisi selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil diringkus di persembunyiannya di Gunungkidul, awal Juli kemarin.
Sepeda motor matik bernomor polisi AB 5183 PL itu diketahui sebagai milik Rohmat, warga Banaran, Galur.
Saat kejadian, sepeda motor sedang dipakai oleh keponakan Rohmat yakni Ade Muthohar yang tak lain adalah rekan bermain LH.
Ade kini dijadikan saksi atas kasus tersebut. Ketika sepeda motor diparkir di wilayah Barongan, Karangsewu dengan posisi kunci di dashboard, pelaku mengambilnya tanpa sepersetujuan Ade.
"Pelaku lalu menggadaikan sepeda motor tersebut dan uangnya dipakai untuk berjudi,"kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Ngadi, Senin (29/7/2019).
Dalam semalam saja, uang senilai Rp4,6 juta hasil menggadaikan sepeda motor itu langsung habis dipertaruhkan LH di meja judi di wilayah Purworejo.
Setelah itu, ia menghilang dan kabur ke Wonosari untuk bersembunyi. Dari keterangan para saksi, penyelidikan polisi mengarah kepada LH sebagai pelakunya dan kemudian dilakukan penangkapan.
"Hasil pengembangan penyelidikan, kemungkinan ada korban lainnya meski berbeda motif. Kami sedang mendalaminya,"kata Ngadi. (Tribunjogja I Singgih Wahyu)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Penjual Kelapa di Kulon Progo Nekad Gadaikan Motor Temannya, Uangnya Habis Semalam untuk Berjudi, https://jogja.tribunnews.com/2019/07/29/penjual-kelapa-di-kulon-progo-nekad-gadaikan-motor-temannya-uangnya-habis-semalam-untuk-berjudi.