AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Kasus Terbakarnya Rumah Wartawan Serambi di Agara
AJI mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu.
Editor: Dewi Agustina
Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Misdarul Ihsan berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan.
Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers. Bukan dengan kekerasan dan pengancaman.
"Berikan hak jawab, laporkan permasalahan kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana" kata Misdarul Ihsan didampingi Kadiv Advokasi, Juli Amin.
Kepada jurnalis, Misdarul Ihsan juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi KEJ.
"Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima," imbaunya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Jurnalis di Aceh Tenggara