Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ancam akan Dikeluarkan dari Sekolah, Oknum Guru SD Ini Gerayangi Muridnya di Kelas Hingga 7 Kali

Oknum guru di Kecamatan Karanganyar tersebut pun langsung ditangkap oleh polisi setelah ibu korban melaporkannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ancam akan Dikeluarkan dari Sekolah, Oknum Guru SD Ini Gerayangi Muridnya di Kelas Hingga 7 Kali
Kolase Tribun Video
Ilustrasi 

Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.

Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.

Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas,

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas