Gerakan Gong Keluarga 18.21: Orang Tua di Kabupaten Lembata Wajib Temani Anak hingga Pukul 21.00WITA
Breaking news: Pukul 18.21 Wita, orangtua di Kabupaten Lembata NTT Wajib Temani Anak di Rumah
Editor: bunga pradipta p
Breaking news: Pukul 18.21 Wita, orangtua di Kabupaten Lembata NTT Wajib Temani Anak di Rumah
TRIBUNNEWS.COM | LEWOLEBA - Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur telah mendeklarasikan gerakan Gong Keluarga 18.21 dan pencanangan Kabupaten Lembata sebagai kabupaten layak anak pada tahun 2022.
Deklarasi dan pencanangan Gong Keluarga dan Kabupaten layak anak ini ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi serta pemukulan gong di Taman Kota Swaolsa Titen, Jalan Trans Lembata, Kota Lewoleba, Selasa (30/7/2019).
• Tak Hanya TPPO, Kasus Pencabulan yang Ditangani Polda NTT dan Polres Juga Menurun
Kewajiban orangtua mendampingi anak di rumah ini berlaku dari pukul 18.21 Wita sampai pukul 21.00 Wita.
Bupati Sunur berharap semua keluarga dapat melaksanakan gerakan ini demi mewujudkan keluarga yang berkualitas, ramah anak dan layak anak.
• Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kapolsek Maulafa Polisikan Pemilik Akun FB Asep Jeff
Dia menekankan semua pihak harus bisa memberi perhatian yang serius demi mewujudkan generasi Lembata yang produktif, inovatif dan berdaya saing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.