Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Inses di Luwu Bakal Didakwa Kasus KDRT, Ini Bedanya dengan Kasus Nikah Sedarah di Bulukumba

Pelaku Inses di Luwu Bakal Didakwa Kasus KDRT, Ini Bedanya dengan Kasus Nikah Sedarah di Bulukumba

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pelaku Inses di Luwu Bakal Didakwa Kasus KDRT, Ini Bedanya dengan Kasus Nikah Sedarah di Bulukumba
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi 

Pelaku Inses di Luwu Bakal Didakwa Kasus KDRT, Ini Bedanya dengan Kasus Nikah Sedarah di Bulukumba

TRIBUNNEWS.COM, BELOPA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu belum temukan pasal untuk menjerat pelaku inses atau kawin sedarah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kejadian inses atau perkawinan sedarah antara kakak-adik oleh AA (38) dan EI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut.

“Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini, apakah bisa dijerat dengan hukum pidana atau tidak."

"Karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku,” katanya, Senin (29/7/2019).

Namun demikian, pihak kepolisian berpotensi untuk mendakwa pelaku inses tersebut dengan UU kekerasan dalam rumah tangga.

Berita Rekomendasi

"Potensi undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena dilihat satu rumah dan tinggal satu rumah. KDRT tidak harus dengan pemukulan, bisa juga melalui psikis," tuturnya.

Pihak Polsek Belopa Kabupaten Luwu telah mengamankan pelaku AA (38), pada Sabtu (27/7/2019).

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu.

Baca selengkapnya>>>

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas