Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor dr Romi ke Pansel CPNS Solok Selatan Buat Laporan Palsu dan Terindikasi Penyuapan

Fakta baru terungkap dalam sidang kode etik Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat tentang kasus pembatalan kelulusan CPNS dr Romi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pelapor dr Romi ke Pansel CPNS Solok Selatan Buat Laporan Palsu dan Terindikasi Penyuapan
TRIBUN/HO
Sejumlah Siswa SD Negeri Gunung 01 Jakarta Selatan menyikat gigi saat Peringatan Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Sedunia 2019 bersama Pepsodent di Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pepsodent bekerjasama dengan FDI World Dental Federation dan Persatuan Dokter gigi Indonesia memberikan pemeriksaan gigi gratis sekaligus membiasakan anak-anak untuk merawat kesehatan gigi dengan meyikat gigi pada pagi dan malam hari serta memeriksakan gigi ke dokter setidaknya enam bulan sekali. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, SOLOK - Fakta baru terungkap dalam sidang kode etik Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat tentang kasus pembatalan kelulusan dr Romi sebagai CPNS di Solok Selatan.

Dalam sidang yang digelar digelar Selasa (30/7/2019), dr LS membuat laporan ke Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan atas anjuran oknum pansel.

"Jadi dokter LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) usai sidang kode etik di Kantor PDGI Sumbar.

Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak benar soal profesi dokter gigi.

Dia mengatakan, Dokter LS membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.

"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati.

Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati juga menanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat yaitu penyuapan.

Berita Rekomendasi

"Dokter LS ini menjawab tidak ada. Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.

Sebelumnya, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat menyatakan Dokter Gigi LS, pelapor Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael ke tim Pansel CPNS Solok Selatan, Sumatera Barat bersalah melanggar kode etik.

LS dikenai Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang berisikan tentang antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.

"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan memang ada pelanggaran kode etik," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) di Padang.

Frisdawati mengatakan, dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan kepada tim Pansel CPNS yang tidak benar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelapor Dokter Gigi Romi Buat Laporan Tidak Benar Atas Anjuran Oknum Pansel",.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas