Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Remaja Pria dan Dua Wanita Muda akan Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Ini Lokasi Eksekusinya

Eksekusi akan dilakukan Rabu (31/7/2019) siang pukul 14.00 WIB di Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satu Remaja Pria dan Dua Wanita Muda akan Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Ini Lokasi Eksekusinya
Serambi Indonesia/Rahmad Wiguna
Ilustrasi hukuman cambuk 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan menggelar eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana dalam perkara zina sebanyak 300 kali.

Mereka masing-masing akan menerima 100 kali cambuk.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fajhrillah menyebutkan, ketiga terpidana tersebut, yakni Akbar Maulana (18) warga Lhokseumawe, terbukti melakukan jarimah zina.

Ia dihukum cambuk sebanyak 100 kali dan ditambah dengan hukuman penjara selama 60 bulan.

Baca: Tersangka Kasus Pelecehan Santri Dijerat Hukum Jinayat, 90 Kali Cambuk atau Denda 900 Gram Emas

Lalu, Syukrina (22) asal Aceh Timur, terbukti melakukan jarimah zina sehingga divonis hukuman 100 kali.

Muliana (22) asal Lhokseumawe, juga terbukti telah melakukan jarimah zina sehingga dihukum cambuk sebanyak 100 kali.

Berita Rekomendasi

Menurut Fakhrillah, sesuai hasil koordinasi dengan pihak Satpol PP dan WH Lhokseumawe yang akan menyediakan tempat.

Baca: Kades di Aceh Dipolisikan Karena Kembangkan Benih Padi Unggul

Eksekusi akan dilakukan Rabu (31/7/2019) siang pukul 14.00 WIB di Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe.

"Sedangkan untuk ketiga terpidana sekarang ini masih ditahan di LP Klas II Lhokseumawe," kata Fakhrillah.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Satu Remaja Pria dan Dua Wanita Muda akan Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Ini Lokasi Eksekusinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas