UPDATE Kasus Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu: Polisi Bingung Tangani Kasus Inses
Berikut kabar update dari kasus cinta terlarang kakak adik di Luwu, Sulawesi Selatan yang membuat BI memiliki dua anak dari hubungan inses tersebut.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
![UPDATE Kasus Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu: Polisi Bingung Tangani Kasus Inses](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sang-kakak-sering-diejek-tak-jantan-oleh-teman-dan-tetangga.jpg)
Berikut kabar update dari kasus cinta terlarang kakak adik di Luwu, Sulawesi Selatan yang membuat BI memiliki dua anak dari hubungan inses tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus cinta terlarang kakak adik, kembali terjadi di Tanah Air.
Kali ini, kasus cinta terlarang antara kakak adik terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pelaku cinta terlarang kakak adik ini dilakukan oleh AA (38) dan BI (30).
Baca: Fakta Terbaru Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Ingin Buktikan Kejantanan hingga Kata Wakil Bupati
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik Bermula dari Curhat dan Rasa Kasihan, Kini Punya 2 Anak & Hamil Anak ke-3
Keduanya tinggal di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Awal mula kasus inses ini terbongkar saat puluhan masyarakat mendatangi rumah pelaku pada Sabtu (27/7/2019).
Kedatangan warga ini bertujuan untuk mengusir keluarga pelaku agar pergi meninggalkan kampung.
Untuk meredam kemarahan warga, polisi pun datang untuk mengendalikan situasi.
AA pun akhirnya dibawa polisi untuk dimintai keterangan.
Sementara BI yang saat ini tengah hamil, dibawa oleh keluarga karena kondisi kesehatannnya yang kurang baik.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Luwu saat ini belum bisa kenakan pasal hukum bagi pelaku inses kakak adik inisial AA (38) dan BI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan oleh Teman dan Tetangga
Baca: Pengakuan AA, Lelaki yang Terlibat Cinta Terlarang Dengan Adik Kandung
Dikutip dari Tribun Timur, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut.
Bahkan pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan pihak MUI Kabupaten Luwu, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu, Pengadilan Agama, kepala desa serta tokoh agama dan masyarakat.
![Polisi melakukan pemeriksana terhadap AA pelaku yang diduga terlibat cinta terlarang dengan adik kandungmya di Mapolsek Belopa, Sabtu (27/07/2019)(MUH. AMRAN AMIR S. HUT)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-kasus-cinta-terlarang-kakak-adik.jpg)
"Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini, apakah bisa dijerat dengan hukum pidana atau tidak. Karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku," katanya, Senin (29/7/2019).
Menurutnya dalam mendalami kasus ini pihaknya juga telah memeriksa saksi saksi seperti orangtua (ibu) pelaku dan saudara pelaku.
"Setelah menerima laporan warga dan menangkap pelaku, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni dari keluarganya sendiri," ujarnya.
Sementara pasal 294 KUHP tentang pencabulan tidak bisa menjerat pelaku.
Baca: Cinta Terlarang Kakak - Adik di Luwu Ternyata Sudah Dicurigai Warga Sejak Dulu
Baca: Akibat Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Seluruh Keluarga Diusir dari Desa
Karena kejadian inses ini berlangsung atas landasan suka sama suka, dan tidak ada unsur paksaan.
Kasubbid P2TP2A DP3A Luwu, Nursamsi, telah berkoordinasi dengan P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus tersebut.
Bahkan Polda Sulsel juga akan turut andil menangani kasus inses yang terjadi di Luwu.
"Kami sudah koordinas dengan Ketua P2TP2A Provinsi, Ibu Messi. Dan menyampaikan untuk koordinasi dengan lembaga hukum khususnya Polda. Dan kemungkinan Polda akan turun langsung tangani kasus ini," ujar Nursamsi.
Sebisa mungkin, pihaknya akan mengkaji bersama lembaga hukum.
"Potensi undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena dilihat satu rumah dan tinggal satu rumah. KDRT tidak harus dengan pemukulan, bisa juga melalui psikis," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak, angkat bicara soal kasus inses yang terjadi di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kepada TribunLuwu.com, Syukur Bijak mengatakan, sangat menyayangkan hal ini terjadi di wilayah kepemimpinannya.
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: Warga Curiga Sejak Dulu, Keluarga Diminta Pergi dari Kampung
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: Hidup Serumah hingga Hamil Anak Ketiga
"Atas nama pribari, kita sangat sayangkan hal ini terjadi," ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (29/7/2019).
Dia mendukung kesepakatan masyarakat, pemerintah desa, dan tokoh agama untuk memberikan sanksi sosial kepada AA (38) dan BI (30).
"Kesepakatannya, yang bersangkutan tidak boleh lagi tinggal di dalam kampung (Desa Lamunre Tengah)," katanya.
Selanjutnya, pihak pemerintah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk ditangani.
Dan juga mengikuti kesepakatan masyarakat setempat untuk mengasingkan AA dan BI.
(Tribunnews.com/Whiesa)