UPDATE Kasus Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu: Polisi Bingung Tangani Kasus Inses
Berikut kabar update dari kasus cinta terlarang kakak adik di Luwu, Sulawesi Selatan yang membuat BI memiliki dua anak dari hubungan inses tersebut.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
Berikut kabar update dari kasus cinta terlarang kakak adik di Luwu, Sulawesi Selatan yang membuat BI memiliki dua anak dari hubungan inses tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus cinta terlarang kakak adik, kembali terjadi di Tanah Air.
Kali ini, kasus cinta terlarang antara kakak adik terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pelaku cinta terlarang kakak adik ini dilakukan oleh AA (38) dan BI (30).
Baca: Fakta Terbaru Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Ingin Buktikan Kejantanan hingga Kata Wakil Bupati
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik Bermula dari Curhat dan Rasa Kasihan, Kini Punya 2 Anak & Hamil Anak ke-3
Keduanya tinggal di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Awal mula kasus inses ini terbongkar saat puluhan masyarakat mendatangi rumah pelaku pada Sabtu (27/7/2019).
Kedatangan warga ini bertujuan untuk mengusir keluarga pelaku agar pergi meninggalkan kampung.
Untuk meredam kemarahan warga, polisi pun datang untuk mengendalikan situasi.
AA pun akhirnya dibawa polisi untuk dimintai keterangan.
Sementara BI yang saat ini tengah hamil, dibawa oleh keluarga karena kondisi kesehatannnya yang kurang baik.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Luwu saat ini belum bisa kenakan pasal hukum bagi pelaku inses kakak adik inisial AA (38) dan BI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan oleh Teman dan Tetangga
Baca: Pengakuan AA, Lelaki yang Terlibat Cinta Terlarang Dengan Adik Kandung
Dikutip dari Tribun Timur, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut.
Bahkan pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan pihak MUI Kabupaten Luwu, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu, Pengadilan Agama, kepala desa serta tokoh agama dan masyarakat.
"Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini, apakah bisa dijerat dengan hukum pidana atau tidak. Karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku," katanya, Senin (29/7/2019).