UPDATE Kasus Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu: Polisi Bingung Tangani Kasus Inses
Berikut kabar update dari kasus cinta terlarang kakak adik di Luwu, Sulawesi Selatan yang membuat BI memiliki dua anak dari hubungan inses tersebut.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
Menurutnya dalam mendalami kasus ini pihaknya juga telah memeriksa saksi saksi seperti orangtua (ibu) pelaku dan saudara pelaku.
"Setelah menerima laporan warga dan menangkap pelaku, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni dari keluarganya sendiri," ujarnya.
Sementara pasal 294 KUHP tentang pencabulan tidak bisa menjerat pelaku.
Baca: Cinta Terlarang Kakak - Adik di Luwu Ternyata Sudah Dicurigai Warga Sejak Dulu
Baca: Akibat Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Seluruh Keluarga Diusir dari Desa
Karena kejadian inses ini berlangsung atas landasan suka sama suka, dan tidak ada unsur paksaan.
Kasubbid P2TP2A DP3A Luwu, Nursamsi, telah berkoordinasi dengan P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus tersebut.
Bahkan Polda Sulsel juga akan turut andil menangani kasus inses yang terjadi di Luwu.
"Kami sudah koordinas dengan Ketua P2TP2A Provinsi, Ibu Messi. Dan menyampaikan untuk koordinasi dengan lembaga hukum khususnya Polda. Dan kemungkinan Polda akan turun langsung tangani kasus ini," ujar Nursamsi.
Sebisa mungkin, pihaknya akan mengkaji bersama lembaga hukum.
"Potensi undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena dilihat satu rumah dan tinggal satu rumah. KDRT tidak harus dengan pemukulan, bisa juga melalui psikis," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak, angkat bicara soal kasus inses yang terjadi di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kepada TribunLuwu.com, Syukur Bijak mengatakan, sangat menyayangkan hal ini terjadi di wilayah kepemimpinannya.
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: Warga Curiga Sejak Dulu, Keluarga Diminta Pergi dari Kampung
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: Hidup Serumah hingga Hamil Anak Ketiga
"Atas nama pribari, kita sangat sayangkan hal ini terjadi," ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (29/7/2019).
Dia mendukung kesepakatan masyarakat, pemerintah desa, dan tokoh agama untuk memberikan sanksi sosial kepada AA (38) dan BI (30).
"Kesepakatannya, yang bersangkutan tidak boleh lagi tinggal di dalam kampung (Desa Lamunre Tengah)," katanya.
Selanjutnya, pihak pemerintah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk ditangani.
Dan juga mengikuti kesepakatan masyarakat setempat untuk mengasingkan AA dan BI.
(Tribunnews.com/Whiesa)