Antusiasme Warga Cikande di Serang Urus Kartu Identitas Anak
Tak hanya dokumen milik warga usia 18 tahu ke atas, namun sebagian besar warga juga antusias mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk buah hatinya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) kembali mengadakan kegiatan pemenuhan dokumen Akta Kelahiran bagi warga dalam bentuk program pelayanan keliling.
IKI menggandeng Dinas Dukcapil Kabupaten Serang dalam program pelayanan keliling yang dilaksanakan di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Serang, Selasa (30/7/2019).
Tak hanya dokumen milik warga usia 18 tahun ke atas, namun sebagian besar warga juga antusias mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk buah hatinya.
Baca: Dua ABG Rudapaksa Pelajar 16 Tahun, Alasannya Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu
KIA atau bisa disebut Kartu Tanda Penduduk bagi anak usia dibawah 17 tahun ini, adalah produk dari peraturan Mendagri No 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang memiliki tujuan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Untuk memperoleh KIA, seorang anak harus sudah memiliki Akta Lahir terlebih dahulu.
Di beberapa daerah, untuk mensosialisasikan pentingnya KIA tersebut, pemerintah daerah bekerjasama dengan beberapa perusahaan dengan membuat program diskon pembelian kebutuhan anak bagi warga yang memiliki anak dengan KIA.
Hal ini tentunya tidak akan disia-siakan oleh para orang tua, sehingga mereka berbondong-bondong mengurus penerbitan KIA putra-putrinya.
Selain itu, dari sisi ketersediaan blanko KIA, di setiap daerah tampak tidak memiliki kendala.
Ini berbanding terbalik dengan ketersediaan blanko KTP yang seringkali kekurangan.
Baca: Siapakah Sosok Pengendara Berkacamata Hitam di Balik Misteri Terbakarnya Rumah Wartawan Serambi?
Dalam pelayanan keliling kali ini, banyak masyarakat urung mengurus KTP karena hanya menerima surat keterangan.
Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Serang, Jajang, mengungkapkan memang ketersediaan blanko KTP sangat kurang dikarenakan setiap minggunya hanya diberikan jatah 500 buah blanko.
"Kendala memang di blanko. Kami setiap minggu ke Ditjen Capil untuk mengambil blanko KTP, dan hanya diberikan 500 blanko," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (31/7/2019).
Bahkan, Jajang mengungkapkan untuk sehari pelayanan kantor saja tidak cukup.
Rata-rata sehari 600 lebih permintaan KTP hanya untuk pelayanan di kantor. Bbelum lagi yang berkasnya dibantu relawan IKI yang setiap datang bisa mencapai 300-an berkas permohonan.