Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Sebabkan Kematian Taruna ATKP Makassar, Rusdi Dituntut Penjara 10 Tahun

Muh. Rusdi (21) terdakwa pembunuhan taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala dituntut kurungan 10 tahun penjara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Didakwa Sebabkan Kematian Taruna ATKP Makassar, Rusdi Dituntut Penjara 10 Tahun
Darul Amri/Tribun Timur
Ibunda taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala, Mariati setelah mengikuti sidang lanjutan putusan, kasus Aldama di PN Makassar. (darul//tribun) 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Muh. Rusdi (21) terdakwa pembunuhan taruna ATKP Makassar, Aldama Putra Pongkala dituntut kurungan 10 tahun penjara.

Tuntutan kurungan 10 tahun penjara ini, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thabrani, pada saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/7/2019) sore.

Menanggapi tuntutan itu, orangtua Aldama, Mariati tidak bisa lagi menyembunyikan kekecewaannya setelah mendengat JPU Kejaksaan Makassar bacakan tuntutan itu.

"Saya sangat keberatan sebagai orang tua, kalau ada hukum nyawa dibayar nyawa itu yang saya tuntut," ungkap Mariati setelah ikuti sidang tuntutan di PN Makassar.

Kata Mariati, Aldama adalah putra satu-satunya. Namun ia harus menelan pilu usai menerima kabar anak semata wayangnya itu telah tiada, setelah tewas dianiaya.

Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki

Baca: Ayah Perkosa Putri Kandung di Kapuas Hulu, Sang Kakak Jadi Saksi Lalu Laporkan ke Polisi

Baca: BPJS Kesehatan Berharap Iuran Segera Dinaikkan untuk Tekan Defisit

Baca: Gara-gara Honda ADV 150, Yamaha Akan Percepat Jadwal Peluncuran New NMAX?

"Dia (Aldama) adalah anak semata wayang saya, anak kebanggaan saya. Anak yang diharap-harapkan saya," jelas ibu Mariati, dengan mata sembab, penuh kecewa.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Tabrani, terdakwa yang juga merupakan taruna ATKP itu, terbukti telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa juniornya.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, perbuatan terdakwa tersebut memenuhi dakwaan primair yakni pasal 338 KUHPidana, dan menyatakan taruna tingkat dua tersebut (Rusdi), bersalah.

Jaksa menuntut terdakwa Rusdi selama sepuluh tahun penjara, karena berdasarkan hasil autopsi dari dokter yang memeriksa korban, mengalami kegagagalan napas.

Kegagalan pernapasan Aldama, taruna tingkat dua itulah yang sebabkan sehingga adanya kerusakan organ paru-paru akut.

"Oleh karena itu, dengan hasil pemeriksaan di atas tersebut (autopsi dokter) itu sesuai dengan dakwaan primer pada pasal 338 KUHP itu telah terbukti," ungkap Tabrani..

Sebelumnya, Aldama Putra Pangkola (19) meregang nyawanya usai dianiaya Rusdi pada Februari 2019. Kejadian tersebut di lingkungan ATKP di Untia, Biringkanaya,

Rusdi disebutkan, menganiaya Aldama karena saat itu korban mengendarai motor dalam kampusnya di Salodong, Untia dan tidak menggunakan helm. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas