Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Bejat Pria Asal Lumajang Terhadap Anak Kandung Terungkap: 5 Kali Nikah dan Pengaruh Film Dewasa

Pria di Lumajang, Jawa Timurberbuat bejat terhadap anak kandungnya lebih dari 50 kali dalam kurun waktu 4 tahun

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Bejat Pria Asal Lumajang Terhadap Anak Kandung Terungkap: 5 Kali Nikah dan Pengaruh Film Dewasa
Sri Wahyunik/Surya
SS, pria asal Lumajang pelaku cabul terhadap anak kandung saat rilis Polres Lumajang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria di Lumajang, Jawa Timur, nekat melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya lebih dari 50 kali.

Kasusnya terungkap setelah korban berhasil melarikan diri saat akan diajak ke hotel guna melakukan hubungan suami istri.

Korban melaporkan perbuatan bejat ayahnya ke Mapolsek Senduro, Senin (29/7/2019).

Mendengar pengakuan korban, polisi pun bergerak cepat dengan menangkap pelaku berinisial SS (44).

"Setelah mendengar pengakuan korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal, Rabu (31/7/2019) malam dilansir dari kompas.com.

Baca: Kaget Adik Bungsunya Mau Diajak Syuting, Zaskia Sungkar : Dia Masuk TV Cuma Pas Orangtua Gue Cerai

Baca: Heboh Tiba-tiba Mobil dan Pengemudinya Berada di Kuburan Madiun, Berikut Kronologi Kejadiannya

Baca: Kabareskrim dan Dirtipidum Jadi Penanggung Jawab dan Ketua Tim Teknis Kasus Novel Baswedan

Hasil pemeriksaan, ternyata SS sudah dari 50 kali melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya.

Diketahui aksi bejat pelaku berlangsung dari tahun 2015 ketika anak kandungnya masih berusia 16 tahun dan kini sudah menginjak usia 19 tahun.

Berita Rekomendasi

"Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena dianggap telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

5 kali menikah

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap SS diketahui dia memiliki lima orang istri.

"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran, Rabu (31/7/2019) dikutip dari Surya.co.id.

Dari lima istrinya, tiga istri dinikahi secara sah, sedangkan dua istri lainnya dinikahi secara siri.

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal mengungkapkan, istri pertama SS kini berusia 41 tahun, dinikahi secara sah pada tahun 1996.

Dari pernikahannya tersebut, keduanya mendapatkan seorang anak perempuan berinisial FW (22).

Baca: PDIP: Tanpa KPK Minta, Kami Tak Akan Calonkan Mantan Koruptor Untuk Pilkada 2020

Baca: Daftar 23 Pemain Timnas U-18 Indonesia, Wonderkid Persib Masuk Skuat Piala AFF

Baca: Respons Menteri Pertanian Atas Kasus Kades yang Dipenjara karena Temuan Benih Padi IF-8

Pernikahan tersebut sendiri tak berlangsungnya lama, lantaran pada tahun 1999 karena suatu hal keduanya memilih bercerai.

Pada tahun 2000, SS pun bertemu dengan W(39) dan melangsungkan pernikahan siri.

Dari W, SS memiliki seorang anak perempuan yang kini berusia 19 yang kemudian menjadi korban kebejatan SS.

SS pada tahun 2002 kemudian melangsungkan pernikahan secara sah dengan Sl (42) dan memiliki seorang anak berinisial FH (11).

Seperti pernikahan sebelumnya, bahtera rumah tangganya kandas pada tahun 2004.

Tersangka menikah lagi pada tahun 2006 dengan NL (34) dan memiliki seorang anak berinisial FR (11).

Setelah menikah siri, keduanya hanya serumah dalam tiga bulan saja, lalu SS meninggalkan istri sirinya tersebut.

Akhirnya, SS kembali menikah dengan seseorang bernama LS (44) secara sah pada tahun 2012.

Meskipun pernikahan ini bertahan sampai sekarang, dari hubungan ini keduanya masih belum diberi momongan.

Sering nonton video adegan dewasa

Polisi menyebut aksi bejat SS terhadap anak kandungnya dipicu kegemarannya menonton video beradegan dewasa.

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menyebut, SS mengaku awalnya sering menonton film adegan dewasa hingga akhirnya timbul niatan untuk melakukan aksi bejat terhadap anaknya.

Baca: Komisi I Desak Pemerintah Rampungkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

"Orang yang biasa menonton konten pornografi akan berpotensi berkembang menjadi pornoaksi. Hal ini seperti yang terjadi dengan SS, sehingga anaknya pun dijadikan santapan dengan digagahi," ujar Arsal, Kamis (1/8/2019).

Untuk itu, Kapolres pun mengimbau agar para remaja untuk tidak menonton konten pornografi.

"Saya pesan kepada remaja Indonesia untuk tidak mengonsumsi konten pornografi, karena konten tersebut dapat merusak sel-sel otak selama masa pertumbuhan,” katanya.


Dipukuli tahanan

Aksi SS merenggut kehormatan anak kandungnnya membuat geram tahanan yang berada di sel Mapolres Lumajang.

SS pun dihajar tahanan lainnya hingga membuat wajahnya babak belur dan lebam.

Mata dan bibirnya juga bengkak.

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menjelaskan, SS dihajar tahanan pada malam pertama masuk sel polres.

Hal itu diketahui keesokan harinya.

Sugeng masuk sel, Selasa (30/7/2019) dan Rabu (31/7/2019) pagi wajahnya sudah lebam-lebam.

Baca: Kembali ke Solo, ‘JakCloth De Tjolomadoe’ Tawarkan Diskon Besar-besaran

Menurutnya, polisi yang berjaga di tahanan sudah melaksanakan tugas sesuai SOP, yakni mengontrol para tahanan hampir setiap jam.

“Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok SS,” katanya Kamis (1/8/2019) pagi.

Agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan, Kapolres memisahkan SS dengan tahanan lainnya.

Polisi menempatkan SS di ruang tahanan khusus dan terisolasi dengan para tahanan yang lain.

(kompas.com/ surya.co.id/ Sri Wahyunik/ Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Beristri 5 yang Cabuli Anaknya 50 Kali Gemar Nonton Video Porno 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria dengan 5 Istri Cabuli Anak Kandung 50 Kali

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jengkel, Sejumlah Tahanan Hajar Pria Beristri 5 yang Cabuli Anaknya 50 Kali 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Beristri 5 yang Cabuli Anaknya 50 Kali Gemar Nonton Video Porno 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KASUS Ayah Setubuhi Anak Kandung 50 Kali Terjadi di Lumajang Terbongkar, Pelaku Sudah Punya 5 Istri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas