Polisi Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Jelekong
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika yang diduga dioperasikan dari dalam Lapas Narkotika
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika yang diduga dioperasikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung (Jelekong).
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan lima orang berhasil dibekuk, termasuk satu tahanan Lapas Jelekong.
Rusdy menjelaskan pengungkapan pengendalian narkoba di dalam Lapas Jelekong itu berawal dari tertangkapnya seorang kurir berinisial CR membawa narkotika jenis sabu di Desa Rajamandala, Cipatat, Bandung Barat (KBB).
Baca: Rumah Bandar Narkoba Ini Berisi Harta Karun Ratusan Triliun hingga Binatang Menyeramkan
"Dikembangkan lagi, akhirnya kami menangkap AD di Haurwangi, Cianjur. Kemudian kedua tersangka mengaku narkotika itu milik DK yang masih menjalani tahanan di Lapas Jelekong."
"Kami bekerja sama dengan pihak Lapas Jelekong, akhirnya kami mendapatkan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel, " ujar Rusdy di Mapolres Cimahi, Kamis (1/8/2019).
Dari hasil pendalaman, pihaknya mengungkap DK mengendalikan peredaran sabu dan ganja dari dalam Lapas Jelekong melalui perantara AD dan CR.
Baca: Tergiur Tawaran Rp 2 Juta Selundupkan Narkoba, Oknum Petugas Rutan Cipinang Masuk Bui
Rusdy mengatakan para pelaku tersebut berkomunikasi menggunakan ponsel untuk mengedarkan narkotika.
"Kemudian kami dalami lagi, ternyata DK menitipkan delapan paket ganja dengan berat kotor 254,09 gram kepada SW dan MA yang langsung kami ringkus di Cipatat," ujarnya.
Rusdy menambahkan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.
"Saat ini kami masih melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Lapas untuk mengungkap dan memberantas jaringan narkoba DK,"ujarnya
Kepala Lapas Jelekong Kelas II A Bandung, Gun Gun Gunawan, mengatakan pelaku DK tahanan di Lapas Jelekong yang merupakan tahanan pindahan dari Lapas Cianjur, dengan kasus narkotika.
"Dia ini pelaku dengan kasus yang sama, masa tahanan 5 tahun. Kita datangi pelaku setelah dapat informasi dari Satresnarkoba Polres Cimahi kalau yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkotika," ujar Gun Gun Gunawan.
Gun Gun menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, pelaku di Lapas berkomunikasi dengan pelaku lain di luar memakai ponsel.Ia menduga para pelaku melancarkan aksi saat mereka menjenguk salah seorang pelaku yang berada di dalam lapas.
"Kalau soal komunikasi, kita tidak tahu teknisnya bagaimana. Kemungkinan dengan ponsel, karena ada yang disita dari pelaku luar lapas. Bisa juga saat mereka menjenguk pelaku DK, sebetulnya membicarakan transaksi," ujarnya.
Gun Gun mengatakan terkait pengamanan pihaknya rutin melakukan pemeriksaan setiap 2 kali dalam seminggu.
"Pemeriksaan itu 2 kali seminggu, sudah rutin. Tapi kita juga tidak bisa menyangkal kalau pelaku dari dalam lapas sebetulnya lebih kreatif lagi mencari cara untuk tetap bertransaksi seperti ini," ujarnya.
Sementar itu, polisi berhasil mengamankan ganja kering siap edar sebanyak 450 gram dan sabu-sabu sebanyak 32 gram. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dapat terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Cimahi Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Jelekong, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/01/polres-cimahi-ungkap-peredaran-narkoba-yang-dikendalikan-dari-lapas-jelekong?page=2.