Pria Beristri Lima Ini Tega Merudapaksa Putri Sendiri Hingga Puluhan Kali
Sungguh keterlaluan bapak-bapak di Lumajang Jawa Timur ini, sudah memiliki lima orang istri, ia masih melakukan tindakan perzinahan
Editor: Hendra Gunawan
Muslimin dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2012 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan keji terhadap anak kandungnya itu sudah berulang kali dilakukan tersangka selama bertahun-tahun.
"Korban dipaksa melayani hubungan badan sejak 2017 lalu, atau ketika korban masih berusia 15 tahun. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya terungkap," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Muislimin, seorang bapak yang tega hamili anak kandungnya digelandang ke Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/7/2019).
Muislimin, seorang bapak yang tega hamili anak kandungnya digelandang ke Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/7/2019). (SURYAOnline/m taufik)
Aksi cabul itu selalu dilakukan di rumah, ketika istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah.
Korban yang berusaha menolak atau melawan selalu takut lantaran diancam oleh pelaku.
"Jika menolak, korban diancam tak diberi uang jajan dan akan dipukuli oleh pelaku, sehingga korban hanya bisa menurut, melayani nafsu bejat ayah kandungnya," pungkas Zain.
(Sri Wahyunik)