Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proyek Kambing Etawa Tuntun Dua Pejabat di Bangkalan Ini Masuk Penjara

Keduanya ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Proyek Kambing Etawa Tuntun Dua Pejabat di Bangkalan Ini Masuk Penjara
Ahmad Faisol/Surya
Kepala BPKAD Bangkalan Samsul Arifin (depan) diikuti mantan Kepala Dinas PMD atau Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan (belakang) ketika menuruni tangga Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jumat (2/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Program pengadaan kambing etawa di tahun 2017 ternyata 'menuntun' Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samsul Arifin dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangkalan Mulyanto Dahlan ke balik jeruji, Jumat (2/8/2019).

Keduanya ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan etawa senilai Rp 9 miliar.

Namun, penetapan tersangka terhadap Mulyanto atas kasus tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Kepala Kejari Kabupaten Bangkalan Badrut Tamam mengungkapkan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan keuangam untuk pengembangan BUMDes pengadaan kambing etawa di tahun 2017.

Baca: VIDEO LIVE STREAMING PSIS vs Tira Persikabo, Tuan Rumah Ingin Pecahkan Rekor Tira Persikabo

Baca: VIDEO LIVE STREAMING Timnas U-15 Indonesia vs Filipina, Perjuangan Merebut Tiket Semi Final

Baca: BERLANGSUNG, Link Live Streaming SCTV Timnas U-15 Indonesia vs Filipina Piala AFF U-15 2019

"Atas nama Mulyanto Dahlan mantan Kepala PMD dan Samsul Arifin.Kepala BPKAD," ungkap Badrut Tamam di hadapan awak media.

Samsul dan Mulyanto tiba di Kantor Kejari Bangkalan, Jumat (2/8/2019) pada pukul 09.00 WIB.

Mereka memenuhi panggilan kejari sebagai saksi atas kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 9 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Samsul dan Mulyanto didasarkan atas sejumlah alat bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang telah dihadirkan kejari.

"Total lost (kerugian) Rp 9 miliar," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap kedua pejabat teras itu berlansung sekitar satu jam. Samsul hadir dengan memakai kemeja batik.

Sedangkan Mulyanto yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan, menggunakan seragam dinas.

Kejari Bangkalan lantas menghadiahi mereka dengan rompi berwarna kuning.


Mereka sempat melempar senyum kepada sejumlah wartawan yang tengah menunggu di lantai dasar.

Bahkan, senyum Mulyanto terus mengembang meskipun dirinya telah berada di dalam mobil tahanan Kejari Bangkalan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas