Terungkap Kronologi Prada DP Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya, Jenazah Korban Sempat Mau Dibakar
Fakta peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban Vera Oktaria (21) terungkap dalam sidang perdana Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Editor: Adi Suhendi
![Terungkap Kronologi Prada DP Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya, Jenazah Korban Sempat Mau Dibakar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/prada-dp-menunduk-saat-menjalani-sidang-perdana-di-pengadilan-militer.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban Vera Oktaria (21) terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019) dengan terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP.
Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D Butar Butar yang bertindak sebagai Oditur terungkap bila peristiwa bermula dari kecurigaan Prada DP bila kekasihnya Vera Oktaria menjalin hubungan dengan pria lain.
Kemudian Prada DP pun nekat kabur dari lokasi pendidikan kejuruan Infantri di Baturaja, pada 3 Mei 2019.
Baca: Kalah Saing dengan Mantan OB Jadi Bos Restoran Ayam, Hotman Paris Berseloroh: Kayak Gak Ada Tampang
Baca: Pria di Cilincing Siram Kakak Kandungnya dengan Minyak Panas, Motif dan Rekam Jejak Pelaku Terungkap
"Terdakwa curiga karena Fera diduga punya hubungan dengan orang lain. Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan dilansir dari Tribunsumsel.com.
Setelah kabur, Prada DP pun bertemu dengan korban pada 5 Mei 2019 malam.
Saat itu, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.
Baca: Ada Gol Penuh Makna di Babak Pertama, Kalteng Putra Sementara Unggul
Baca: Ini Profil Lengkap Sripeni Inten Cahyani, Plt Dirut PLN yang Baru
Namun, karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.
Keduanya datang ke penginapan, Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana (Prada DP).
"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan," sambungnya.
Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.
Dimana keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.
Hal itu dilatari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.