Pemerkosa Nenek Usia 74 Tahun di Aceh: Saya Bilang Agar Sembuh Harus Bersetubuh
BA mengaku jika perbuatan bejatnya ini diawali karena ia khilaf dan bernafsu sampai berbohong untuk melancarkan aksinya.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerkosaan seorang nenek berusia 74 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, kini sedang ditangani oleh polisi.
Sang nenek berinisial HJ, diperkosa oleh seorang pemuda beristri BA (32).
Pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban saat BA berkunjung kesana dengan istrinya.
Mengutip Kompas.com, Jumat (2/8/2019) akibat perbuatannya ini BA harus berurusan dengan hukum.
Di kantor Mapolres Aceh Utara, BA mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil.
"Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil, saya siap bertanggung jawab," kata BA di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).
BA mengaku saat kejadian tiba-tiba di benaknya terlintas untuk memperkosa si nenek.
BA mengatakan jika dirinya tidak memperkosa korban hanya menyetubuhinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.