Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda yang Perkosa Seorang Nenek di Aceh Utara Siap Bertanggungjawab Kalau Si Nenek Hamil

Dia menyebutkan, saat kejadian, tiba-tiba terlintas di benaknya untuk menyetubuhi nenek tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemuda yang Perkosa Seorang Nenek di Aceh Utara Siap Bertanggungjawab Kalau Si Nenek Hamil
istimewa
BA, tersangka pemerkosa nenek HJ (74) di Mapolres Aceh Utara, Aceh, Jumat (2/8/2019)(KOMPAS.com/MASRIADI) 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - BA (32), pemerkosa nenek HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, mengaku khilaf atas perbuatannya.

Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil akibat perbuatan tercelanya itu.

“Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil, saya siap bertanggung jawab,” kata BA di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).

Dia menyebutkan, saat kejadian, tiba-tiba terlintas di benaknya untuk menyetubuhi nenek tersebut.

Namun, dia mengaku tidak memerkosanya.

Baca: Cintanya Diputus, Aliyanto Minta Mantan Kekasih Kembalikan Uang Rp 40 Juta Biaya Saat Pacaran Dulu

Baca: Fakta-fakta Siswi SMP Melahirkan, Sang Pria Merasa Tak Pernah Berhubungan Intim, Tantang Tes DNA

Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.

“Nenek itu sakit. Jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau. Jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini diserahkan ke Polres Aceh Utara.

“Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan," kata Rezki.

Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dihukum karena memerkosa maksimal 12 tahun penjara.

“Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Rezki.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memerkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosa Nenek 74 Tahun Mengaku Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil"

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas