Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPK Dwipahara Jemput Jenazah Dua Warga Bali yang Tewas Tenggelam di Jepang

Jenazah dijemput langsung oleh LPK Dwipahara Bali ke Jepang malam kemarin yang sekaligus juga membawa surat kuasa dari pihak keluarga.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in LPK Dwipahara Jemput Jenazah Dua Warga Bali yang Tewas Tenggelam di Jepang
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi dua warga Bali tewas tenggelam di Jepang. (Tribun Bali/Prima) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua remaja asal Bali, Wayan Ada (21) dan Wayan Ariana (20) dikabarkan meninggal di Jepang.

Kedua pemuda itu meninggal setelah tenggelam terbawa arus Sungai Warashina Perfektur Shizuoka Jepang, Minggu (4/8/2019) waktu setempat.

Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 14.20, Minggu (4/8/2019), di sungai yang berada dekat Kota Iwaba.

Diketahui dua remaja ini berasal dari Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangsem.

Lalu siapa yang harus bertanggungjawab memulangkan jenazah Wayan Ada dan Wayan Ariana?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, pemulangan jenazah merupakan kewajiban Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang mengirim.

Wayan Ada dan Wayan Ariana yang magang di bidang konstruksi di Jepang dikirim oleh LPK Dwipahara Bali yang beralamat di Jalan Kresna Nomor 87A Metra Kaja, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.

Orangtua I Wayan Ada, I Wayan Parsa saat ditemui di rumanya, Banjar atau Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali, Selasa (6/8/2019) memperlihatkan foto almarhum putranya saat menari. Tribun Bali/Saiful Rohim
Orangtua I Wayan Ada, I Wayan Parsa saat ditemui di rumanya, Banjar atau Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali, Selasa (6/8/2019) memperlihatkan foto almarhum putranya saat menari. Tribun Bali/Saiful Rohim (Tribun Bali/Saiful Rohim)
Berita Rekomendasi

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER. 08 /MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perizinan Dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.

Baca: Pengakuan Serli Pacar Lain Prada DP: Dikunci Saat Menginap di Kamar Kos, HP Juga Dibawa Kabur

Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e diatur bahwa penyelenggara pemagangan di luar negeri berkewajiban untuk menyediakan perlindungan asuransi kecelakaan kesehatan, kematian yang preminya ditanggung oleh lembaga penyelenggara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat dilaksanakannya pemagangan.

Masih dalam pasal dan ayat tersebut pada huruf i dijelaskan bahwa kewajiban LPK juga menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh peserta pemagangan selama berada di Negara tempat magang.

Dan pada huruf j ditegaskan bahwa kewajiban LPK adalah memulangkan peserta pemagangan baik yang telah selesai mengikuti program magangm maupunyang melanggar perjanjian pemagangan.

Keluarga Wayan Ariana di Waringin, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali, Selasa (6/8/2019). Tribun Bali/Saiful Rohim
Keluarga Wayan Ariana di Waringin, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali, Selasa (6/8/2019). Tribun Bali/Saiful Rohim (Tribun Bali/Saiful Rohim)

"Sesuai ketentuan tersebut pemulangan jenazah merupakan kewajiban LPK Dwipahara," kata Arda saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2019).

Arda mengatakan, dirinya telah mendapatkan informasi dari LPK bersangkutan mengenai mekanisme pemulangan jenazah korban.

Jenazah dijemput langsung oleh LPK Dwipahara Bali ke Jepang malam kemarin yang sekaligus juga membawa surat kuasa dari pihak keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas