Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Pengangkatan PNS, Nurdosniriana Tipu Pasangan Suami Istri Rp 255 Juta

Erika Perangin angin menyerahkan panjar pengurusan PNS anak dan menantunya Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung, sebesar Rp 100 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Modus Pengangkatan PNS, Nurdosniriana Tipu Pasangan Suami Istri Rp 255 Juta
Polres Batubara
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata saat menginterogasi tersangka Nurdosniriana pelaku penipuan modus calo CPNS. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polres Batubara berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Nurdosniriana br Saragih (40), warga Jalan Jaya Tani, Gang Anggrek III, Lingkungan II, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.

Modusnya, tersangka bisa membantu memasukkan korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata mengatakan sekitar bulan April 2018 tersangka Nurdosniriana br Saragih mengetahui pekerjaan suami Rosanni br Sipayung atas nama Frendly Tamsar merupakan honorer di Pemko Medan.

"Tersangka mengaku dapat mengurus korban agar bisa masuk PNS di Kabupaten Simalungun," kata Pandu, Selasa (6/8/2019).

Pandu menambahkan tersangka mengaku sudah banyak orang yang lulus menjadi PNS dan sudah bekerja di Pemkab Simalungun.

Mendengar pernyataan tersangka yang seolah meyakinkan, Rosanni lantas berkata bahwa ia tidak mempunyai uang untuk mengurus suaminya agar bisa masuk PNS.

Baca: Misteri Kematian Pasangan Selingkuh Mulai Terkuak, Pelaku Ternyata Masih Kerabat Suami Korban

Tapi, karena tertarik Rosanni akhirnya menceritakan pertemuan dengan tersangka kepada suaminya Frendly Tamsar dan selanjutnya Frendly menceritakan kepada ibunya Erika Perangin angin.

BERITA TERKAIT

Tersangka Nurdosniriana kemudian membujuk korban agar bisa menjual ataupun menggadaikan apa yang bisa dijual atau digadaikan untuk memuluskan pengurusan suaminya masuk PNS tersebut.

"Untuk menjadikan Frendly masuk PNS, tersangka meminta uang sebesar Rp 95 juta. Sedangkan untuk pengurusan Rosanni, tersangka meminta biaya sebesar Rp 120 juta kepada korban," urai Pandu.

Kemudian tersangka Nurdosniriana Br Saragih dipertemukan dengan Erika Perangin angin di rumah Rosanni br Sipayung di Jalan Bunga Rampai, Kelurahan Simalingkar B, Kota Medan.

Baca: Kabur Usai Baku Tembak, Abdul Lahab Diduga Sempat Makan Nanas di Perkebunan untuk Bertahan Hidup

Di rumah tersebut Erika Perangin angin menyerahkan panjar pengurusan PNS anak dan menantunya Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung, sebesar Rp 100 juta.

Pandu menjelaskan untuk pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap.

Cara pemberian uang secara langsung sebesar Rp 100 juta dan pengiriman dengan cara transfer melalui Bank Sumut di Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara sebanyak 6 kali sampai dengan bulan April 2019.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata saat menginterogasi tersangka Nurdosniriana pelaku penipuan modus calo CPNS.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata saat menginterogasi tersangka Nurdosniriana pelaku penipuan modus calo CPNS. (Polres Batubara)

Selanjutnya kembali meminta tambahan biaya yang ditransfer sebanyak 6 kali hingga sejak 5 November 2018 hingga mencapai total Rp 255 juta ke nomor rekening tersangka Nurdosniriana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas