Terekam Kamera CCTV Remas Payudara Karyawati Toko Hijab, Liga Pramana Diringkus Polisi
Pelaku ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya sebagai penjaga menara pemancar radio di Desa Ngorowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Editor: Fajar Anjungroso
![Terekam Kamera CCTV Remas Payudara Karyawati Toko Hijab, Liga Pramana Diringkus Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kepala-sekolah-di-ende-ditangkap-diduga-lakukan-pelecehan-seksual-pada-3-siswi-smp.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Sosok pria yang terekam CCTV melakukan pelecehan seksual dalam bentuk meremas payudara karyawati sebuah toko hijab di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, diringkus polisi.
Pria tersebut adalah Liga Pramana Putra (30), warga Jalan Galunggung, gang II nomor 3, Perumahan Kedundung Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pelaku pelecehan seksual itu diringkus tim Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (5/8/2019) sore kemarin.
Pelaku ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya sebagai penjaga menara pemancar radio di Desa Ngorowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
"Pelaku atas nama Liga Pramana Putra, usia 30 tahun. Pekerjaannya sebagai satpam atau security," ungkap Setyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (6/8/2019).
Perbuatan cabul yang dilakukan Liga terhadap karyawati toko hijab di wilayah Mojosari, Mojokerto, dilakukan pada 30 Juli 2019 lalu. Kala itu, pelaku masuk ke toko, lalu merangkul dan meremas payudara salah satu karyawati.
Karyawati yang dirangkul dan diremas payudaranya tersebut terjatuh. Sementara, pelaku dengan santai keluar toko. Ulah pelaku terekam CCTV yang terpasang di dalam toko.
Baca: Modus Perempuan Pengunjung Lapas Solo, Selundupkan Obat di Payudara dan Ponsel di Selangkangan
Berdasarkan ciri-ciri yang terekam CCTV dan keterangan para saksi, polisi akhirnya berhasil menemukan identitas pelaku hingga kemudian meringkusnya.
Atas perbuatannya, Liga Pramana Putra dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul. Dia dianggap memenuhi unsur sebagai pelaku tindak pidana perbuatan cabul.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Setyo.
Ditambahkan, polisi menyita kaos dan jaket milik pelaku. Selain itu, topi dan celana kolor pendek yang dipakai saat melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati toko hijab juga turut disita.
Selain pakaian, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi W 5937 WJ. Kendaraan itu digunakan Liga Pramana saat melakukan perbuatan cabul di sebuah toko hijab.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.