Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dalam Sehari PSK 14 Tahun Ini Dipaksa Layani 10 Pria Hidung Belang, Polisi Kejar Pelanggan

Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dalam Sehari PSK 14 Tahun Ini Dipaksa Layani 10 Pria Hidung Belang, Polisi Kejar Pelanggan
David Yohanes/Surya
Sri Lestari (30) dan Sri Utami (30), dua tersangka kasus perdagangan orang, yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.

Empat orang korban diamankan, tiga di antaranya masih anak-anak dan satu sudah dewasa.

Salah satu korban, NA (14) sudah tiga bulan menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta, Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Tulungagung.

Setiap hari NA melayani hasrat seksual sekurangnya 10 tamu pria hidung belang.

Kini polisi mengembangkan kasus ini dan membidik orang-orang yang sudah berhubungan badan dengan NA.

Baca: Terjadi Lagi Prostitusi Nyeleneh di Jatim, Suami Tonton Istri Kencan Dengan Pelanggan

Baca: Pembunuh Gadis Cantik Lulusan IPB Ternyata Sopir Angkutan, Apa Motifnya?

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, berhubungan seks dengan anak-anak adalah tindak pidana.

“Dengan alasan apa pun, melakukan hubungan badan dengan anak-anak adalah pelanggaran hukum. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak,” tegas Hendro, Selasa (6/8/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi melacak orang-orang yang telah mencabuli NA lewat pengakuan korban, maupun keterangan Sri Lestari (35), pemilik Cafe Talenta.

Jika terbukti, para laki-laki hidung belang ini akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Masih menurut Hendro, pihaknya juga melacak pihak lain yang terlibat dalam TPPO ini.

“Kemungkinan masih ada pihak yang akan menjadi tersangka,” tegas Hendro.

Sebelumnya personil Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala, dengan dugaan terlibat TPPO.

Sri Lestari adalah pemilik Cafe Talenta yang mempekerjakan NA, dan Lala adalah yang merekrut NA.

Selain itu polisi juga mengamankan APM (16) dan WA (15), dua teman NA yang direkrut namun belum sempat dipekerjakan.

Ada juga NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas