Acara Lamaran Pernikahan Berdarah Terjadi di Kupang, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
Acara Lamaran Berubah Ricuh hingga Satu Orang Tewas, Ini Kronologi Lamaran Pernikahan Berdarah
Editor: Sugiyarto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Acara lamaran pernikahan berdarah menewaskan satu orang dan melukai enam lainnya hingga telinga putus.
Lamaran pernikahan berdarah ini terjadi di Dusun Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Kronologis tewasnya satu warga di acara peminangan itu diunggah Farand Friedrick Tonu ke akun Grup Facebook, NTT Baru.
Dalam penjelasannya, lamaran pernikahan berdarah terjadi Kamis tanggal 08 Agustus 2019 pukul 16.30 wita bertempat di RT 001/Rw 001 Dusun I Desa Tanah Merah, Kupang Tengah, Kab Kupang.
Ia menyebut telah terjadi lamaran pernikahan berdarah berujung penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Korban bernama Maksi Robin Mesakh bermur 42 tahun. Korban adalah warga Desa Oebelo, RT20/RW008, Dusun 4.
Adapun identitas Korban, saksi-saksi serta kronologi kejadian adalah sbb:
Saksi-saksi antara lain ARN (28 ) asal Timor Tengah Selatan selanjutnya disebut sebagai Saksi 1
Saksi lainnya ada MSK (40) juga dari Timor Tengah Selatan, selanjutnya disebut sebagai Saksi 2.
Saksi ketiga adalah YN(38) asal Timor Tengah Utara, selanjutnya disebut sebagai Saksi 3.
Kronologi Lamaran Pernikahan Berdarah
Berawal dari Saksi 1 bersama Saksi 2 yang sementara menurunkan kayu api di lokasi lamaran.
Tepatnya di Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang, Kabupaten Kupang.
Setelah selesai menurunkan kayu api, Saksi 1 dan Saksi 2 dipukul oleh massa yang sementara menyaksikan acara peminangan.
Kemudian Saksi 1 datang melapor ke Saksi 3 bahwa mereka dipukul.
Mendengar kejadian itu saksi 3 pergi untuk melerai massa yang telah memukul Saksi 2.
Karena massa yang pada saat itu banyak sehingga saksi 3 juga ikut dipukuli dan dilempari batu.
Karena dalam keadaan terdesak maka saksi 3 mengambil sebilah parang.
Parang ini digunakan untuk memotong kayu di tempat peminangan, yang berada di sampingnya untuk menjaga diri dari kerumunan massa.
Melihat saksi 3 dipukuli dan dilempari batu maka korban yang sementara duduk di tempat operator langsung membawa dan mengamankan saksi 3 kearah jalan untuk diselamatkan.
Setelah mengamankan saksi 3, korban kembali ke tempat peminangan untuk menanyakan awal permasalahan yang terjadi.
Namun karena massa yang sudah berkumpul hendak menyerang korban, sehingga korban membela diri dengan cara mengayunkan parang ke arah kerumunan massa dan mengenai 3 (tiga) orang warga di lokasi tersebut.
Adapun warga yang menjadi korban antar lain :
1. Mea Besik
Perempuan berumur 27 tahun ini beralamat di RT001/Rw 001 Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Ia mengalami luka bacok di lengan kanan.
2. Andy Haning (22)
Ia adalah warga yang beralamat di Rote alamat RT 002/Rw 001 Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Ia mengalami luka bacok di telinga bagian kanan hingga terputus.
3. Benny Nggeon (28)
Pria yang bekerja sebagai nelayan ini tinggal di RT 002/Rw 001 Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Ia diduga luka kena sabetan senjata tajam.
Setelah melakukan aksi tersebut, korban melarikan diri kearah jalan umum.
Tepatnya di depan rumah sdr Samuel Pahk dan dianiaya menggunakan benda tajam (parang) oleh sekelompok massa yang mengejarnya.
Akibatnya korban mengalami luka sabetan sajam yang cukup serius pada leher bagian kiri.
Ada juga bahu bagian kanan, telapak tangan kanan, hingga korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, korban yang bernama Maksi Robin Mesahk dilarikan ke Puskesmas Oesao kemudian dilanjutkan ke Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat.
CATATAN :
Adapun korban luka terkena lemparan batu :
1. Petrus Dale, Lk, 42 thn, Tani, Protestan, Rote alamat Rt 002/Rw 001 Dusun I Desa Tanah Merah, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang (mengalami luka dibagian hidung akibat terkena lemparan batu).
2. Yeremia Naru, Lk 38 Thn, Swasta, Protestan, Rote, Indonesia, alamat Rt 30/Rw 002, Kel. Kefa Tengah, Kec. Kota Kefamenanu, Kab. TTU (mengalami luka robek pada kepala bagian kiri serta luka memar pada lengan kanan).
3 korban lainnya dibawah kerumah sakit SK. Lerik, Kota Kupang. Demikian dilaporkan.
Hingga berita ini duturunkan belum ada penjelasan resmi dari polisi terkait dengan kronologis dan nama-nama para korban dan terduga pelaku pengeroyokan.
Keterangan Kapolres
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan SIk mengakui acara peminangan pernikahan di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Kamis (8/8/2019) petang berujung memakan korban jiwa.
Acara lamaran itu dari pihak laki-laki ke pihak perempuan di mana tengah dibuatkan tenda, diduga karena saling tersinggung dengan omongan, maka terjadi percecokan dan salah satu terkena bacokan hingga tewas.
Kapolres Indera Gunawan ketika dikonfirmasi POS KUPANG.COM, Kamis (8/8/2019) pukul 21.15 Wita menegaskan bahwa tidak ada bentrokan antar warga.
Kejadian ini salah paham karena diduga akibat sudah mengkonsumsi minuman keras.
"Bukan bentrok antar warga. Ini orang lamaran pihak laki-laki ke pihak perempuan aja.
Bantu-bantu buat tenda mungkin tersinggung omongan ribut karena minum. Akhirnya satu bacok dibalas pihak satunya," jelas Indera.
Kapolres Indera membenarkan satu orang terkena bacokan atas nama Mesakh.
Korban dibawa ke Puskesmas Oesao dan meninggal di puskesmas.
"Iya yang bacok pertama dibalas pihak satunya. Meninggal di Puskesmas Oesao.
Sementara masih kami tangani. Piket siaga di TKP tapi masih kondusif.
Soal yang terkena luka-luka masih kami data," kata Kapolres Indera.
(POS-KUPANG.COM/Edi Hayong)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Acara Pinangan Bersimbah Darah! Satu Tewas Ditebas Parang, 6 Luka-luka hingga Telinga Putus