Bupati AGM Minta Status Lahan Bendungan Lawe-lawe Diaudit, Sempat Mangkrak karena Defisit Anggaran
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tiba-tiba akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tiba-tiba akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur, untuk melakukan audit terhadap pembangunan Lawe-lawe, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam.
Hal ini dilakukan karena lahan yang digunakan untuk membangunan bendungan merupakan lahan PT Pertamina seluas 100 Ha.
Ada kekhawatiran Bupati AGM terhadap status lahan tersebut yang sebelumnya milik Pertamina bisa sewaktu-waktu akan diambil kembali, dan bila tidak jelas bisa diambil kembali. "Pemeritah Kabupaten PPU sudah membayarkan hutang multi years ke situ yang mencapai Rp 270 miliar, namun belum ada laporan. Nanti kalau diambil sama pertamina, kira-kira siapa yang rugi?," imbuhnya.
Kali ini AGM mengaku, saat proses pembayaran berjalan, ia belum mendapatkan laporan yang jelas dari BPK, terkait status tanah bendungan tersebut.
Bupati PPU, Abdul Gafur Masud atau AGM mengimbau kepada seluruh masyarakat Penajam Paser Utara, baik yang belum dan telah memiliki IMB, memanfaatkan kesempatan pengurusan IMB gratis sebaik mungkin, Selasa (6/8/2019).
Bupati PPU, Abdul Gafur Masud atau AGM mengimbau kepada seluruh masyarakat Penajam Paser Utara, baik yang belum dan telah memiliki IMB, memanfaatkan kesempatan pengurusan IMB gratis sebaik mungkin, Selasa (6/8/2019). (TribunKaltim.Co/Heriani AM)
Untuk itu, dalam waktu dekat, ia akan meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan terkait status kejelasannya.
Luas bendungan Lawe-Lawe dibangun diatas tanah seluas 200 hektare, yang 100 hektare atau 50 persen lahan merupakan milik Pertamina yang dipinjam pakaikan.
Bendungan Lawe-Lawe yang terletak di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, dibangun untuk mendukung peningkatan pasokan air baku dan air bersih Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Danum Taka, yang saat ini pembangunannya sudah 85 persen.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kejelasan status Bendungan Lawe-Lawe.
Inspektur Inspektorat Kabupaten PPU, Haeran Yusni menjelaskan, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan BPKP, didahului via sambungan telepon.
"Sudah ada hubungan komunikasi kemarin via telepon, dan suratnya juga akan dikirim secepatnya," katanya, Selasa (6/8/2019).
Objek yang diperiksa, tidak hanya persoalan tanah milik PT Pertamina (Persero) yang dipinjam pakaian seluas 100 hektar dari keseluruhan tanah bendungan yakni 200 hektar, namun secara keseluruhan.
Baca berita selengkapnya di >>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.