Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penipuan Penjualan Perumahan Fiktif di Sidoarjo, Total Kerugian Warga Hingga Rp 7 Miliar

Untuk meyakinkan para korban, pelaku menyebar brosur, memasang spanduk, dan memasarkan perumahan seharga Rp 200 juta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penipuan Penjualan Perumahan Fiktif di Sidoarjo, Total Kerugian Warga Hingga Rp 7 Miliar
M Taufik/Surya
Bos perusahaan properti yang menipu puluhan pembeli dengan menjual perumahan fiktif jadi tersangka di Polresta Sidoarjo. 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Polisi membongkar kejahatan penipuan bermodus penjualan perumahan fiktif di Sidoarjo.

Seorang pria dicokok setelah dilaporkan oleh warga yang merasa dirugikan.

Muhammad Fattah ditangkap karena menawarkan rumah yang hingga kini belum juga dibangun, padahal sudah ada puluhan pelanggan yang sudah membayar dengan total hingga Rp 7 Miliar.

Tersangka penipuan perumahan fiktif di Sidoarjo, Muhammad Fattah, diduga tidak sendirian melakukan kejahatannya itu sejak tahun 2015.

Direktur Utama PT Alisa Zola Sejahtera juga memanfaatkan tenaga marketing dan beberapa orang untuk memasarkan perumahan fiktif di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

"Kami berharap polisi masih terus mengembangkan perkara ini, dan membongkar semua. Tidak berhenti di satu orang tersangka saja," ujar Abdul Malik, kuasa hukum para korban penipuan tersebut, Jumat (9/8/3019).

Pihaknya juga mempertanyakan, siapa orang yang memegang uang dari para nasabah. Karena selama ini, banyak korban sudah menyerahkan uang ratusan juta, tapi tidak jelas bangunannya dan tak jelas pula ke mana larinya uang itu.

Berita Rekomendasi

"Selain keterlibatan orang lain, para korban juga berharap aliran uang di perusahaan tersebut diungkap. Karena banyak sekali uang korban sudah diserahkan tapi tidak pernah ada realisasi perumahan seperti yang dijanjikan," imbuhnya.

Muhammad Fattah sendiri sudah jadi tersangka. Pria 27 tahun asal Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya tersebut juga harus mendekam di dalam penjara Polresta Sidoarjo akibat penipuan yang telah dilakukannya.

Dari keterangan pihak kepolisian, total korban dalam penipuan ini ada 69 orang.

Mereka telah menyerahkan uang ratusan juta rupiah, tapi perumahan yang dijanjikan tak kunjung ada. Total kerugian dalam perkara ini ada sekitar Rp 7 miliar.

Dalam perkara ini, sejak tahun 2015 lalu tersangka menawarkan perumahan The Mustika Garden yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku menyebar brosur, memasang spanduk, dan memasarkan perumahan seharga Rp 200 juta - Rp 300 juta ke masyarakat.

Perusahaan properti itu juga menawarkan kemudahan untuk konsumennya dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun. Tapi sampai bertahun-tahun, lahan seluas 2,9 hektar itu tak kunjung dibangun perumahan.

"Padahal, para korban sudah membayar. Ada yang sudah lunas sampai Rp 200 juta atau Rp 300 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ali Purnomo.

Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih semua uang itu sudah habis. Alasannya untuk mengurus perizinan, marketing, dan sebagainya. Tapi polisi menganggapnya tidak masuk akal, sehingga dia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti surat perjanjian jual beli, addendum perjanjian jual beli, dan kwitansi pembayaran dari para korban.

Sementara dari pelaku, petugas menyita brosur penjualan, gambar site plan perumahan, umbul-umbul, banner promosi, serta miniatur rumah yang selama bertahun-tahun dipakai untuk mengelabuhi para korbannya. (M Taufik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Penipuan Penjualan Perumahan Fiktif di Sidoarjo, Korban Minta Polisi Bongkar Semua Pelakunya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas