Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Prada DP Seakan Menutupi Pembunuhan Vera, Ini Kata Pengamat Hukum

Dalam persidangan terungkap bila keluarga mengetahui Prada DP telah membunuh Vera Oktaria.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Prada DP Seakan Menutupi Pembunuhan Vera, Ini Kata Pengamat Hukum
Rahmad Zilhakim/Sripoku.com
Serli Marlita, perempuan yang menjadi bahan pembicaraan pada saat sidang pertama masuk dalam persidangan untuk memberikan kesaksian ke-8 pada sidang terdakwa Prada DP di Peradilan Militer I-04 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dalam persidangan terungkap bila keluarga mengetahui Prada DP telah membunuh Vera Oktaria.

Kriminolog fakultas hukum universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulastri menanggapi tindakan keluarga Prada Deri Pramana (Prada DP) yang memilih bungkam setelah tahu pria yang kerap disapa Deri itu, telah membunuh Vera Oktaria.

Dia mengatakan, sejatinya apabila seseorang mengetahui adanya suatu tindak pidana namun tidak melaporkannya kepada aparat kepolisian, maka orang tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Dalam undang-undang juga ada ketentuan pasal yang mengatur tentang hukuman bagi seseorang yang menyembunyikan pelaku kejahatan.

Baca: Mahasiswa UBL Tertembak, Pelakunya Polisi, Senjata Api Tiba-tiba Meletus Ketika Tunggu Istri Kuliah

"Sehingga jelas sekali bahwa perbuatan itu dilarang dan ada ancaman hukuman bagi pihak yang menyembunyikan pelaku," ujarnya kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (10/9/2019).

Namun, terkait dengan yang terjadi pada kasus Prada DP, saat itu statusnya belum menjadi target operasi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dimana dalam kasus seperti itu, biasanya jarang untuk diproses bagi pihak keluarga yang memilih bungkam walaupun tahu anggota keluarganya telah melakukan kejahatan.

BERITA REKOMENDASI

"Kecuali, apabila statusnya sudah masuk target operasi atau DPO. Maka ancaman pidana yang berat siap menanti orang yang menyembunyikan pelaku. Tak terkecuali apabila orang tersebut adalah keluarganya sendiri," katanya.

Baca: Berikut 30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2019 Lengkap dengan Bahasa Inggris

Lebih lanjut Sri menjelaskan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, dibutuhkan minimal dua bukti.

Sedangkan ucapan bahwa telah melakukan suatu tindakan pidana, masih dianggap baru sebatas pengakuan dari pelaku.

"Sementara kalau hanya ada kesaksian dari pelaku, itu hitungannya masih satu alat bukti. Masih harus ada bukti lain lagi,"ujarnya.

Sebelumnya, fakta mencengangkan terungkap pada sidang kedua Prada Deri Pramana (Prada DP) di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (6/8/2019).


Berdasarkan kesaksian bibi kandung terdakwa, Elsa Eliza, dia mengatakan bahwa dirinya serta beberapa orang anggota keluarganya yang lain mengetahui bahwa Prada DP telah membunuh Vera Oktaria.

Baca: Struktur Bangunan Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu Akan Diperkuat Agar Tahan Gempa

Namun dari kesaksiannya, terungkap pula tidak ada niatan atau tindakan pihak keluarga untuk membawa dan menyerahkan Prada DP ke pihak berwajib.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas